-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PASANG IKLAN

Pasutri di Sindang Jaya Curi Duit Majikan Rp 150 Juta

Selasa, 07 Mei 2024 | Mei 07, 2024 WIB Last Updated 2024-05-07T08:57:10Z


 TANGERANG, TRANSPANTURA.COM - Pasangan suami istri (pasutri) di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, berinisial N dan U ditangkap polisi. Keduanya ditangkap setelah diduga mencuri uang milik majikannya senilai Rp 150 juta.


Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, korban berinisial DN yang merupakan majikan dari tersangka. Peristiwa terjadi pada Kamis (25/4/2024) lalu. Seperti dilansir detik.com

Sang suami, N, diketahui sebagai sopir pribadi korban. Mulanya, korban yang tengah berada di Solo, Jawa Tengah, meminta N datang ke rumahnya yang berlokasi di Kota Tangerang untuk memanaskan mobil.

"Kedua tersangka datang ke rumah korban menggunakan mobil. Saat tiba, tersangka N turun, sedangkan tersangka U bersembunyi. Tujuannya agar tidak diketahui karena di rumah korban masih ada seorang Asisten Rumah Tangga (ART)," kata Arif, Senin (6/5/2024).

Untuk memuluskan aksinya, tersangka N mengajak ART korban keluar membeli sesuatu. Saat itu, tersangka U keluar dari mobil lalu langsung masuk ke rumah korban.

"Tersangka U langsung menuju ruangan pribadi korban dan mencuri uang sebesar Rp 150 juta milik korban. Adapun tersangka U bisa tahu posisi uang karena sudah diberitahu sebelumnya oleh tersangka N," ujarnya.

Tetangga sekitar ada yang melihat pintu rumah korban tidak tertutup, dan memutuskan untuk masuk ke rumah itu. Saat itulah tetangga korban mendapati U di dalam rumah.

"Kepada tetangga yang datang, tersangka U mengaku teman dari ART korban. Saat tetangga sudah pergi, tersangka U buru-buru mengunci pintu lalu kembali bersembunyi di mobil," tuturnya.

Tak lama setelahnya, tersangka N dan saksi ART yang diajaknya kembali ke rumah. N pun berpamitan setelah uang Rp 150 juta milik majikannya berhasil digasak.

Setelah pulang dari Solo, korban kaget lantaran uangnya hilang, kemudian laporan ke Polresta Tangerang.

Pihak kepolisian menyelidiki kasus yang ada dan berhasil mengamankan pasutri tersebut. Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 
PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update