-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PASANG IKLAN

Aksi Dua Orang Dept Collector Tarik Paksa Kendaraan Modus Angsuran Nunggak Di Kota Tangerang Di Amankan Polisi

Selasa, 07 Juni 2022 | Juni 07, 2022 WIB Last Updated 2022-06-07T15:33:40Z

TRANSPANTURA - Aksi debt collector dengan modus merampas paksa kendaraan membuat resah masyarakat di Kota Tangerang.

Baru-baru ini, polisi mengamankan dua orang pelaku beraksi di Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, dua pelaku debt collector yang diamankan berinisial BAN (28) dan AT (26).

Menurut keterangan korban, kejadian ini ketika dia baru pulang bekerja menggunakan motor jenis matic honda Scoopy. Namun, tiba-tiba dia diadang pelaku menggunakan tiga motor berboncengan.

"Pelaku mengaku dari pihak leasing, karena korban telat angsuran selama 2 bulan selanjutnya memberhentikan," katanya dalam keterangan yang diterima, Senin (6/6/2022).

Pelaku yang mengaku dari leasing itu membawa korban menuju kantor leasing terdekat.

Sebelum sampai di kantor, korban lantas diturunkan dengan diberikan surat penarikan dan uang sebesar Rp100.000.

"Korban diturunkan di tengah jalan, pelaku tersebut membawa motor dan menyuruh korban untuk menebus motor miliknya di kantor cabang leasing, Leuwiliang, Bogor menemui bapak Jono di lantai dua," paparnya.

Korban pun kemudian mendatangi kantor leasing tersebut. Namun sayang setibanya di sana tak menemukan orang yang dimaksud.

"Karena TKP-nya berada di wilayah Kota Tangerang, korban langsung mendatangi Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat laporan polisi guna pengusutan lebih lanjut," ujarnya.

Setelah melakukan penelusuran, Tim Opsnal Unit V Sat Reskrim mengamankan dua pelaku di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Jumat (3/6/2022) lalu.

“Jadi modusnya mereka ini menuduh korban menunggak angsuran motor, kami akan terus dalami kasus ini, untuk pelaku lain sudah kami identifikasi. Kami minta segera menyerahkan diri," tegasnya.

Tak lupa, Zain mengimbau kepada para pengendara motor yang dicegat mata elang atau debt colector agar segera melapor ke polisi.

"Jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi hak masyarakat yang dirampas secara paksa," tandasnya. (Red)
PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update