TRANSPANTURA - Polsek Mauk Polesta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu 21 Mei 2022 sekira pukul 20.30 WIB, di jalan raya Sukadiri Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan saudara MIM (34),. Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 536 / V / 2022 /SEK.MAUK/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tanggal 23 Mei 2022.," ujar Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono, Sabtu (26/06/2022).
Diketahui Pelaku berinisial RA alis Odot (23) Kecamatan Teluknaga dan FA alias Tile (25), Kecamatan Teluknaga.
"Dari hasil pengembangan bahwa para pelaku dalam melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut dengan cara mengambil handphone merk OPPO A 31 dan handphone merk Xiomi milik korban lalu melukai korban dengan cara membacok tangan korban menggunakan 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit," jelasnya.
Kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan berhasil di amankan 1 (satu) buah dus handphone merk OPPO A 31 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA JUPITER Z.
"Pelaku terancam Pasal Pencurian dengan Kekerasan (Curas), sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHP," pungkasnya. (red/bidhumas)