-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PASANG IKLAN

Tanahnya Diserobot Pabrik, Pemilik Laporkan Ke Polisi

Jumat, 10 Juni 2022 | Juni 10, 2022 WIB Last Updated 2022-06-10T14:05:37Z

TRANSPANTURA - TANGERANG, Pemilik tanah laporkan adanya penyerobotan lahan yang dijadikan sebagai akses jalan oleh para pengusaha. Penyerobotan lahan tersebut tertuang dalam Nomor Laporan Polisi : LP/B/694/V/2022/PMJ/Restro Tangerang Kota.

Tanah kosong tersebut diketahui dimiliki berdasarkan surat Akta Jual Beli (AJB) nomor 103/2017 pemilik tanah atas nama Endang Mihardja yang saat ini sudah dijual kepada Robby Santoso.

"Jadi saya beli tanah dari ahli waris tanah tersebut, kemarin mau di bikin sertifikat tapi tidak bisa oleh BPN karena harus melunasi terlebih dahulu, jadi memang yang pertama belum lunas, tapi sekarang kan sudah lunas, dan kepemilikan AJB sudah atas nama saya sendiri, pajak bayar, pajak PBB sudah atas nama," kata Robby saat dijumpai wartawan, Rabu (8/6/2022).

Melalui kuasa hukumnya, Zulkifli & Partners, Jemmy Recky Lombone, SH mengatakan dengan adanya akses jalan Dahwah, Jatiuwung, Kota Tangerang, yang saat ini sudah ditembok oleh salahsatu perusahaan. Akhirnya tanah milik Robby Santoso yang berada tepat bersebelahan dengan jalan tersebut diduga malah diserobot oleh perusahaan sebagai ganti akses jalan masuk kendaraan menuju pergudangan.

"Jadi kemungkinan mereka itu salah kaprah aja sih, jadi yang jalan Dahwah itu yang ada di sebelahnya, bukan jalan tanah tersebut yang di klaim PT Gajah Tunggal TBK, yang 7.5 meter itu bohong karena ada pemiliknya. Nah setelah ditutup, dia menggunakan jalan yang di tanah kosong ini sebagai akses dia masuk padahal itu tanah bukan tanah tidak bertuan, itu ada yang punya dan sudah di beli juga oleh pak Robby, AJB dia sudah atas nama, pajak PBB dia bayar, tapi katanya gak boleh untuk di buat sertifikat, dengan alasan ada warga pengusaha yang keberatan untuk tidak membuatkan sertifikat," terangnya.

Menurutnya, di lokasi tersebut ada beberapa perusahaan yang memanfaatkan tanah milik Robby tersebut sebagai jalan utama masuknya kendaraan pabrik.

"Jadi mereka yang menggunakan tanah tersebut sebagai jalan, mereka tidak memiliki surat, justru pak Robby yang memiliki suratnya, itu pun sudah atas nama semua, memang sih pernah dengar akan ada perencanaan untuk jalan, tapi kan baru perencanaan aja, jika memang dilaksanakan ya harus diselesaikan dulu yang di bawah, dan memang sudah ada penawaran dari pihak salah satu perusahaan, tapi kami belum menjawab maupun menolaknya," ujarnya.

Lebih lanjut, untuk mengantisipasi adanya tindakan dugaan penyerobotan tanah di jalan Dahwah, Jatiuwung, Kota Tangerang tersebut, pihak pemilik tanah akan segera melakukan pemagaran di atas tanah seluas 2.102 meter persegi itu.

"Pokonya seminggu ini atau minggu depan akan kita pagar, kita mau urus untuk sertifikatnya," tandasnya. (Red/PJPT)
PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update