BEKASI - TRANSPANTURA, Setelah pemberitaan pada pekan lalu adanya Mafia Solar melakukan Penimbunan BBM jenis Solar Subsidi menggunakan Mobil Truk bernomor Polisi B - 9412 -TRU dan F - 9365 - SA yang beroperasi di SPBU yang berbeda Lokasi , di wilayah Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan informasi yang di dapat Mobil Truk bernomor Polisi B - 9412 - TRU dan F - 9365 - SA pada saat mengisi Solar Bersubsidi di SPBU 34 -17522 dan SPBU 34 -17549 Dari lembaga atau ormas KKPMP , Melihat kejadian yang Tidak Wajar , karena Mobil tersebut mengisi BBM diatas kapasitas Tangki mobil , hingga Ratusan Liter , Lantas Dari rasa kecurigaan , Ormas KKPMP pun mengikuti perjalanan Mobil Truk menuju SPBU lainnya.
Saat melakukan Pengisian Bahan Bakar Minyak jenis Solar Bersubsidi di Setiap SPBU di daerah kabupaten bekasi , Mereka beroperasi pada Malam Hari dan melakukan Pembelian Solar Subsidi Hingga Ratusan Liter pada Setiap SPBU yang berbeda , Karena Tangki mobil Tersebut sudah dimodifikasi sedemikian rupa , agar bisa mengalirkan BBM dari Tangki mobil ke Drum-Drum Besar yang ada di dalam Box mobil tersebut.
Rozi salah satu panglima KKPMP (Kesatuan Komando Pembela Merah Putih) Markas Daerah Kabupaten Bekasi , Menuturkan
Dalam investigasi ini Tim dari lembaga KKPMP mengikuti Mobil Truk berisikan Solar Subsidi masuk ke tempat Penimbunan BBM.
"Saat di ikuti dan di investigasi di wilayah Desa Cibatu untuk mengetahui kebenaran lokasi tersebut, ternyata tempat tersebut telihat sepi dan ada bau Solar tumpah yang sangat menyengat, Tempat tersebut diduga kuat, untuk Penimbunan Solar Subsidi, karena Lokasi nya yang berada ditengah-tengah semak belukar , Sangat jauh dari Keramaian atau pemukiman Warga, Lokasi nya pun sangat horor karena tidak ada penerangan , alias Gelap gulita , di temukan ada rumah bedeng, yang mungkin sebagai tempat penjaga yang di tutup pagar Seng yang sangat tinggi ,Tuturnya
Sementara Pada Saat Wartawan ingin melakukan Konfirmasi, Pada Jumat (22/07/2022) terkait pemberitaan dengan adanya Mobil Truk B - 9412 -TRU mengisi Solar Bersubsidi di atas Kapasitas Tengki di SPBU 34 -17522, Aneh nya pihak SPBU enggan menemui Wartawan atau Tidak ingin memberikan Keterangan, Tanpa Alasan yang jelas, Hal ini semakin memperkuat , bahwa ada nya kerjasama dari pihak SPBU dengan Mafia Solar, Ucapnya.
Hal yang sama terjadi pada SPBU yang berbeda, saat wartawan ingin melakukan konfirmasi terkait pemberitaan sebelumnya, di Sebuah SPBU 34 - 17549 , di wilayah desa Suka danau, kec.Cikarang barat , Kabupaten Bekasi, Jum'at (22/07/2022)
Yuliana adalah salah satu staff Administrasi di SPBU tersebut mengatakan, dengan adanya kejadian & pemberitaan kemarin di SPBU kami , ada nya tindakan Pembelian BBM Subsidi melebihi kapasitas , hingga ratusan Liter , Saya selaku staff administrasi akan mempelajari Terlebih dahulu , bukti video & Pemberitaan yang diserahkan oleh pihak Media, lalu saya akan melaporkan kepada atasan atau Pihak Manager SPBU 34 - 17549.
"Saya akan pelajari terlebih dahulu, boleh Saya minta video nya biar Kami pelajari," kata Yuliana
Yuliana menjelaskan, bahwa mengenai pengisian Solar Bersubsidi melebihi Kapasitas tidak di benarkan, karena Kami sudah menggunakan Sisitim Otomatis dalam setiap Pengisian BBM jenis apapun". jelas Yuliana kepada Wartawan saat dimintai Keterangan.
Terpisah Rozi menambahkan, Dari Hasil wawancara oleh pihak wartawan , mereka pihak pengawas atau penanggung jawab SPBU 34 -17522 & 34 - 17549 . tidak mau di konfirimasi atau memberikan keterangan, maka dapat diduga pihak SPBU 34 -17522 & 34 - 17549, telah melakukan Persekongkolan dengan Mafia Solar agar mendapatkan keuntungan yang besar.
Dari kejadian Tersebut Pihak Pertamina dapat segera memberi Sangsi Tegas serta mencabut izin usaha kepada pihak SPBU 34 -17522 dan SPBU 34.17549 yang telah melanggar Undang - Undang Migas, melakukan Penjualan BBM jenis Solar Bersubsidi Hingga Ratusan Liter kepada Mafia Solar, dengan Mobil yang sudah di modifikasi sedemikian rupa.
Pelaku atau Tersangka penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, akan dijerat hukuman pidana 6 Tahun Penjara serta denda Rp 60 miliar.
Hukuman tersebut didasarkan atas Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Serta Pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. (Red/RZ)