TRANSPANTURA - Petugas Polsek Batuceper mengamankan 10 anggota begal, 7 diantaranya masih di bawah umur.
Para pelaku terdiri dari 2 pelaku dewasa inisial AAF dan FF. Sementara 7 pelaku lainnya masih di bawah umur dengan rentang usai 15 hingga 19 tahun. Mereka berinisial MRA, RIM, GDA, A, RS, RGA dan DR.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi kelompok begal ini mengincar ponsel milik korban yang ditemuinya secara random.
Para pelaku tak segan melukai korban menggunakan senjata tajam jenis celurit jika korban melawan dan menolak permintaan mereka.
Salah satunya terjadi di wilayah hukum Polsek Batuceper, tepatnya di Jalan Pembangunan depan Pabrik Lotus pada 23 Juli 2022 lalu.
"Aksi kawanan begal berjumlah 10 orang berboncengan sepeda motor terekam CCTV menganiaya korban bernama RR (20) dan rekannya A (20)," kata Zain, Senin (1/8/2022).
Zain melanjutkan, para pelaku menganiaya korban menggunakan celurit, saat itu mereka sedang beristirahat pada jam kerja shift 3, pukul 03.20 WIB.
"Mereka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. Dimana korban atas inisial RR dibacok dua kali. Hingga akhirnya kita lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan CCTV," ujarnya.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan saksi dan rekaman, petugas berhasil menangkap pelaku MRA pada Rabu (27/7/2022) di wilayah Sumur Pacing, Karawaci, Kota Tangerang.
"Dari hasil penyelidikan kita berhasil amankan MRA dan di sana, tim juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan, 2 celurit, handphone, sweater dan topi yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi, dan besoknya dilanjutkan dengan penangkapan 8 pelaku lainnya," ujarnya.
Terhadap para pelaku, polisi menjerat mereka dengan pasal 375 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (Red)