TRANSPANTURA - Warga Desa Tegal Kunir, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang berinisial S ditangkap personel Polsek Mauk.
Pria yang berusia 26 tahun ini, ditangkap usai mencuri dan melukai seorang perempuan paruh baya berinisial SA.
Dikutip dari kumparan com, Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, aksi pencurian dengan kekerasan itu dilakukan pelaku di rumah salah satu tetangganya pada Senin (15/8) pukul 04.00 WIB.
"Saat beraksi sekitar jam setengah 4 pagi, tersangka dipergoki pemilik rumah yang merupakan seorang perempuan," katanya, Kamis (18/8).
Saat itu, korban mendengar suara pintu lemari di dalam rumahnya terbuka. Korban pun menuju lemari yang berada di ruang tengah dan melihat tersangka.
"Tersangka ini tetangga korban, dia kaget melihat tersangka ada dalam rumahnya, lalu tiba-tiba dia (tersangka) menghampiri korban, dan langsung melakukan penyerangan dengan pukulan dan juga pisau," ujarnya.
Mendapat serangan itu, korban berteriak hingga mengundang penghuni rumah lainnya.
Tersangka langsung melarikan diri melalui pintu belakang yang sebelumnya sudah dijebol untuk masuk ke dalam rumah.
"Dia kabur dan membawa lari uang korban sebesar Rp 700 ribu," ungkapnya.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mauk.
Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka hingga berhasil meringkusnya di salah satu rumah di kawasan Perumahan Sepatan Grande, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, pada Rabu (17/8).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.