TRANSPANTURA - Personel Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 2 orang atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Kedua pria itu adalah PP (25) dan K (26). Keduanya merupakan warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, PP dan K ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya dibekuk saat akan melakukan transaksi narkotika di pinggir jalan di Desa Cangkduu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu (24/8/2022).
"Tersangka PP dan tersangka K ditangkap sekira jam 3 sore saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu," kata Romdhon, Selasa (30/8/2022).
Dari penangkapan itu, polisi mendapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,75 gram. Sabu-sabu itu dikemas ke dalam plastik klip bening yang dibalut dengan tisu.
"Kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,75 gram yang dikemas para tersangka dalam lipatan tisu dan disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan atau snack," tutur Romdhon.
Selain itu, polisi juga mengamankan telepon genggam kedua tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Dikatakan Romdhon, kedua tersangka sempat melarikan diri saat hendak ditangkap. Beruntung petugas sigap dan akhirnya berhasil membekuk kedua tersangka.
Kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Balaraja untuk kepentingan penyelidikan. Kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap dan menangkap tersangka lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tandas Romdhon. (Red/Bas)