-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PASANG IKLAN

Tega! Gadis Dibawah Umur Di Embat Pamannya Sendiri, Pelaku Diamankan Polisi

Senin, 15 Agustus 2022 | Agustus 15, 2022 WIB Last Updated 2022-08-15T13:58:08Z
Foto ilustrasi (ist)

TRANSPANTURA - Seorang pria berinisial S (28) ditangkap Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten. Penyebabnya, S diduga melakukan pemerkosaan kepada anak di bawah umur berusia 16 tahun. Ironisnya, korban merupakan keponakannya sendiri.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kresek, Minggu (31/7/2022). 

"Saat itu, korban menginap di rumah tersangka," kata Romdhon, Minggu (14/8/2022).

Pada malam kejadian, korban yang sedang tertidur tiba-tiba merasakan sakit di bagian organ vital. Saat terbangun, korban melihat tersangka di dalam kamar. Tersangka nampak tergesa-gesa mengenakan handuk. Sementara, celana korban sudah dalam posisi turun sampai ke bagian paha.

"Korban sempat bertanya kepada tersangka, 'mang saya diapain', namun tersangka menjawab bahwa tersangka hendak menyelimuti korban karena banyak nyamuk," papar Romdhon.

Tersangka kemudian buru-buru keluar kamar. Kemudian korban ke kamar mandi dan mendapati adanya cairan diduga sperma di sekitar celananya. Korban meyakini dirinya telah diperkosa.

Korban kemudian membangunkan bibi korban atau istri tersangka. Kepada sang bibi, korban bercerita peristiwa yang dialaminya. Lalu, bersama sang bibi, korban mendatangi tersangka yang sedang tidur di kamar lainnya.

"Saat ditanya oleh bibi korban atau istrinya, tersangka mengelak melakukan perbuatan asusila," terang Romdhon.

Bibi korban kemudian menyarankan korban agar langsung pulang. Tersangka terlihat panik saat korban hendak pulang saat itu juga meski pada dini hari. Setelah korban sampai rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibu korban. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Kresek.

Polisi langsung bergerak ketika mendapatkan laporan. Tak membuang waktu, usai mendapat laporan, hari yang sama polisi membekuk tersangka S di rumahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun karena dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. (Red/Bas)
PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update