-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PASANG IKLAN

Musrenbang Desa Gembong, H.Nurjen Prioritaskan Pembangunan Rumah Layak Huni Dan Akses Jalan

Rabu, 07 September 2022 | September 07, 2022 WIB Last Updated 2022-09-07T13:48:25Z

TANGERANG, TRANSPANTURA - Desa Gembong Kecamatan Balaraja, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa tahun 2023 dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (MUSRENBANG) tahun 2023 dengan tujuan Menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan atau tahun yang akan datang. Rabu, (07/09/2022).

Bertempat di Kantor Desa Gembong, Kecamatan Balaraja dan di hadiri Camat Balaraja, Kepala Puskesmas Balaraja,
Ketua BPD Desa Gembong, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Ketua RT, Ketua RW,
Ketua PKK Desa dan Kader PKK Desa Gembong.

Dalam penjelasannya serta dibuka secara langsung giat Musrenbangdes tersebut, H.Yayat Rohiman saat memberikan pemaparan soal makna dan tujuan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) tahun 2023.

Materi yang di jelaskan diantaranya, Terkait insfratruktur, Kesehatan, pendidikan dan Pertanian. dan Perlu dipahami tentang pembangunan desa, ada beberapa tahapan yang menjadi sebuah siklus tetap sehingga membentuk sebuah sistem atau satu kesatuan yang saling berkaitan.

Untuk mencapai tujuan desa ada beberapa tahapan dalam proses pembangunan desa, yang pertama tahap Perencanaan, kedua tahap penganggaran, ketiga tahap pelaksanaan, keempat tahap penatausahaan dan pelaporan, dan yang terakhir tahap pertanggung jawaban.

Berawal dari tahap perencanaan, Perencanaan Pembangunan Desa sejatinya merupakan pondasi bagi sukses atau tidaknya sebuah pembangunan. Ada sebuah istilah perencanaan yang baik akan menghasilkan sesuatu yang baik pula.
Namun tidak berlebihan pemerintah telah membuat regulasi yang mengatur tentang perencanaan desa dimana perencanaan desa harus dibuat secara matang, sistematis, partisipatif, efektif dan efisien. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pembangunan desa yang benar-benar terencana dan terukur.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan dengan perencanaan desa yaitu terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa ) untuk jangka waktu enam tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa ) untuk jangka waktu satu tahun sebagai penjabaran dari RPJMDesa.

Dalam penyusunan kedua perencanaan tersebut diatas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten secara serius salah satunya dengan membuat regulasi daerah atau juklak dan juknis yang jelas tentang tata cara penyusunan perencanaan desa. Sehingga perencanaan desa mempunyai pedoman yang jelas dan benar-benar tersinergikan dengan perencanaan kabupaten (RPJMD dan RKPD), baik itu dari segi waktu penyusunan, konten kegiatan dan anggaran.

Sementara itu, Kepala Desa Gembong H.Nurjen mengatakan, Musyawarah perencanaan pembangunan daerah tahun 2023 merupakan usulan-usulan kegiatan yang akan menggunakan APBD Kabupaten Tangerang usulan-usulan tersebut akan diteruskan ketingkat Kabupaten melalui Kecamatan. Kegiatan Musrembang Desa Tahun 2023, Menggunakan beberapa sumber dana anggaran yang bersumber dari (ADD), DDS, PBH, Provinsi dan PAD.

"Untuk menyusun program pelayanan atau pembangunan, SKPD perlu mendapatkan masukan dari masyarakat, maka kami dari pemerintah desa gembong menampung aspirasi masyarakat dalam rencana pembangunan kedepanya. Jadi Musrenbang merupakan wahana yang baik bagi SKPD untuk mendapatkan masukan tersebut. Karena itu pemerintah daerah bisa menjadikan Musrenbang sebagai wahana untuk menjaring usulan program atau kegiatan pelayanan dan pembangunan, SKPD yang sebaiknya dilakukan di desa, banyak yang menjadi perhatian untuk membangun desa gembong," ucap putra daerah desa gembong yang terus menciptakan inovasi dan program unggulan untuk membangun desa gembong.

Dirinya bercerita, 3 tahun dipercaya menjadi Kepala Desa (Kades) oleh masyarakat Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. H.Nurjen terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi warga desa yang dipimpinnya hingga saat ini.

H.Nurjen lebih memprioritaskan pembangunan perumahan layak huni bagi warganya, memberikan insentif guru mengaji dan memberangkatkan ibadah umroh ke tanah suci mekah setahun sekali untuk ustad atau guru mengaji di wilayahnya di desa gembong, mereka mendapatkan kupon, satu KK satu kupon, atau satu rumah satu kupon dan setiap setahun sekali akan di undi nantinya.

Hal tersebut dilakukan selama 3 tahun terakhir hingga saat ini, Dia mengaku membangun masyarakat di desa gembong, lebih ditekankannya pada pendidikan agama guna membentengi warga secara iman dari bahaya narkotika dan gesekan di masyarakat.

"Menjadi pemimpin di desa memiliki keragaman permasalahan, adanya pro dan kontra adalah seni dan inilah yang dijadikan motivasi saya, kepercayaan masyarakat menjadi amanah yang harus dimanfaatkan selama 3 tahun ini, Karena untuk membangun desa diperlukan kepercayaan dari seluruh lapisan masyarakat," ujar Purnawirawan TNI-AD yang berjiwa sosial tinggi.

Perlu diketahui, pada zaman kepemimpinannya, dirinya juga ikut andil dal membantu proses tahapan, pengelolaan tanah kas Desa Gembong yang sudah tercatat (Menjadi Aset Pemda) dan Pasar Desa (Pembangunan dan Administrasinya), Pengelolaan Sampah Pasar dan Warga, 
Mengurangi Angka Tingkat Penganguran, Bekerjasama dengan beberapa perusahaan dan mengutamakan warga pribumi asli Desa Gembong yang di pekerjakan di perusahaan sekitar Desa Gembong,
Dan akan maksimal menggali Potensi Desa Gembong untuk kedepannya.

"Masih banyak rumah yang tidak layak huni di desa gembong, dan selama ini kami terus berusaha dan berupaya mengusulkan bahkan mengajak beberapa perusahaan untuk ikut andil membantu program bedah rumah, agar warga desa gembong memiliki rumah idaman, dan nyaman untuk tempat tinggalnya, serta masih kurangnya sarana air bersih (SAB) yang harus di tempatkan di beberap kampung yang ada di desa gembong, maka dari itu masih banyak tugas yang belum selesai dan harus mengandeng baik Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kecamatan Balaraja, Dinas Terkait, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang atau bahkan perusahaan yang ada di sekitaran Desa Gembong," harapnya.(ms/tb)
PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update