-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PASANG IKLAN

Polresta Tangerang Ungkap Penyalahgunaan BBM Pertalite, 4 Tersangka Diamankan Ditiga Wilayah

Jumat, 02 September 2022 | September 02, 2022 WIB Last Updated 2022-09-03T06:13:40Z

TRANSPANTURA - Kapolresta Tangerang berhasil membekuk 4 orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi berjenis Pertalite sebanyak 2,5 ton ditiga wilayah Kabupaten Tangerang.

"Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang bisa kita amankan BBM sebanyak 2,5 ton jenis pertalite," ujar Kapolres Tangerang Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma kepada awak media di Tigaraksa, Jumat, (2/9/2022).

Ia mengatakan, pelaku menggunakan tiga mobil pickup dan dua sepeda motor, adapun modus operandi dari 4 tersangka  mengangkut bahan bakar bersubsidi dengan dirigen, pelaku lainnya melakukan modifikasi kendaraan guna mengangkut BBM pertalite di SPBU, dijual secara eceran dengan harga di atas harga SPBU.

"Empat orang tersangka ini berinisial R, RI, JW, dan PR. Ada yang menggunakan motor dan mobil, pelaku yang menggunakan mobil memodifikasi mobil untuk menampung BBM dan pelaku yang menggunakan motor membeli bensin di SPBU dengan cara bolak balik mengisi pertalite," ungkapnya.

Rhomdon mengakui, sebanyak 3 TKP yang berada di wilayah kabupaten Tangerang seperti di Desa Munjul, Kecamatan Solear, Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, dan Desa Cikasungka, Kecamatan Solear.

"Kami mengamankan 4 pelaku, dari tiga kecamatan dengan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM," jelasnya.

Dalam keterangan para pelaku, ia melanjutkan, kurang lebih 2 bulan dalam kegiatan penyalahgunaan BBM. Dalam waktu 2 bulan para pelaku dapat mengocek keuntungan peribadi sebesar 28 juta, pelaku menjual dengan cara diecer.

"Karena ini jenis pertalite maka ini jual di eceran dengan harga yang lebih tinggi dari harga normal sebesar 10 ribu," ujarnya.

"Dalam hal siapa aja yang memperbolehkan menjual bensin dengan cara menggunakan dirigen masih kita dalami mengenai penyalahgunaan BBM, siapa pegawai/karyawan SPBUnya," ungkapnya.

Keempat tersangka dikenakan sangkaan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

"4 tersangka kena ancaman pidana paling lama 6 (enam) Tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, Rhomdon berkomitmen untuk mengantisipasi jenis lain harga BBM oleh pemerintah, Polresta Tangerang tentu membantu melaksanakan pencegahan maupun penegakan hukum serta penyalahgunaan BBM khususnya yang bersubsidi dan antisipasi gangguan Kamtibmas lainnya seperti antrean kendaraan di SPBU.

(BS/Red)
PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update