Foto ilustrasi camera ETLE (electronic traffic law enforcement). Dok ist
TANGERANG, TRANSPANTURA - Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Polresta Tangerang belum melakukan penerapan sistem penilangan berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Kalo di kita perangkatnya belum ada, belum terpasang, jadi tidak ada penindakan dengan penggunaan E-TLE" kata Imade, Senin,31 Oktober 2022.
Wakil Kepala Satuan Lalu-lintas Polresta Tangerang, AKP Imade Artana itu pun mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penindakan berupa lisan dan tidak dilakukan penilangan fisik.
"Tidak akan melakukan untuk penindakan dengan tilang manual," ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya akan mengedukasi dan menegur secara lisan kepada mereka yang melanggar aturan lalu lintas.
"Apabila ada yg melakukan pelanggaran lalu lintas, kita edukasi," ucap Made.
Ia menyebut hal ini menindaklanjuti arahan dari Kapolri untuk sementara waktu dan hanya melakukan kegiatan yang sifatnya edukatif dan mengajak masyarakat tertib dalam berlalu lintas.
"Untuk semenyatara kita melakukan kegiatan yang sifatnya edukatif," tukasnya.
Sementra itu, ia mengatakan sistem tilang elektronik ini pun nantinya akan dilakukan oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement yang terpasang pada mobil patroli Satlantas.
"Kalau sudah diterapkan sistem E-TLE ini akan dipasang juga di mobil patroli," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022. Tindakan untuk pelanggar lalu lintas bakal difokuskan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). (Bas/rh)