TANGERANG, TRANSPANTURA - Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap sejumlah toko obat dan apotek dan sosialisasi kepada para pemilik toko diwilayah Kecamatan Sukadiri pada Selasa 1 Nopember 2022.
Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono,SH menjelaskan, giat ini dilakukan dalam rangka tindak lanjut instruksi dari Kementrian Kesehatan dan BPOM RI, tentang larangan penjualan obat obatan dalam bentuk sirup khusus untuk anak anak, hal ini lantaran kasus anak anak mendadak terserang gagal ginjal.
Demi mengantisipasi tersebaranya obat obatan itu ke masyarakat, maka personel Polsek Mauk membantu pemerintah dengan melakukan pengecekan ke toko obat dan apotek secara langsung.
"Personel turun langsung ke lapangan untuk memberikan himbauan kepada pelaku usaha untuk tidak menjual obat sirup untuk anak-anak sesuai edaran Kemenkes RI,” kata Kapolsek.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penggunaan maupun penjualan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup.
“Semua obat sirup yang dilarang tersebut selanjutnya sudah kita imbau untuk sementara tidak menjual obat-obatan jenis tersebut sesuai dengan arahan Kemenkes dan BPOM. Hasil dari kegiatan, bahwa apotek-apotek yang ada di Darkum Polsek Mauk mentaati aturan tersebut," harapnya. (rh/bidhumas)