-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PASANG IKLAN

Bikin Malu SPBU dipandeglang Banten Kibarkan Bendera NKRI Robek

Jumat, 27 Januari 2023 | Januari 27, 2023 WIB Last Updated 2023-01-28T02:46:12Z
TRANSPANTURA.COM - Pandeglang - Banten. 
Pengibaran bendera robek dan usang terjadi di SBPU 34.422.11 yang terletak di Jl. Kadudampit - Kadugadung, Curugbarang, Kec. Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42271.

Ketika awak media akan mengisi BBM di SPBU pada jum'at ( 27/01/2023) sekira pukul 13.00 WIB tersebut terlihat dengan jelas lambang Negara Republik Indonesia berkibar dalam keadaan robek dan luntur, hal tersebut sangat jelas bukan hanya tidak menghargai upaya dan pengorbanan para pahlawan kemerdekaan, namun juga melanggar Undang Undang 24 Tahun 2009 tepatnya pasal 24 ayat ( c ) " Setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam." Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 ( satu ) tahun atau denda maksimal Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah ).

Ketua bidang OKK DPP  FWJ Indonesia, Adi Nur. Sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. " sangat di sayangkan masih ada warga negara Indonesia yang tidak menghargai lambang negaranya" ucap Adi Nur yang berada di lokasi. Aparat  harus menindak oknum yang mengibarkan bendera robek di saat kita sudah puluhan tahun merdeka." Tambahnya.

Ketika awak media mencoba konfirmasi kepada pihak SPBU, pengawas SPBU tersebut sedang keluar dan baru kembali sekitar pukul 13.00 WIB. "Sedang keluar pak pengawasnya" Ucap salah seorang petugas SPBU berpakaian Hijau.

Ketika awak media mencoba menghubungi Manager SPBU "Saya minta maaf dan tidak bisa memberikan statement terkait perihal ini, nanti saya sambungkan langsung ke bos" Ujar Rahmat Sambil mematikan sambungan telpon.

Sampai dengan berita ini diturunkan pihak SBPU belum ada yang bisa memberikan statement apapun. (Red/Rz).
PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update