TANGERANG, TRANSPANTURA.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Memberikan Pengarahan Kepada Para Pelajar SMKS Karya Bangsa Nusantara SMKS Yapisda Cisoka dan SMKS Mandiri 2 Balaraja serta Menyaksikan Penandatanganan Deklarasi Damai Pelajar.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih, SH.MH, Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, B.Bus, SE, M.Si., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Dr. Tabrani, M.Pd., Kepala Sekolah SMKS Yapisda Cisoka H. Hasbullah, S.Ag.M.Pd., Kepala Sekolah SMKS Karya Bangsa Nusantara Rizki Dika Prasetya, S.Pd., dan Kepala Sekolah SMKS Mandiri 2 Balaraja Euis Setiawati, Para Guru, Pelajar dan Alumni SMKS Karya Bangsa Nusantara, SMKS Yapisda Cisoka dan SMKS Mandiri 2 Balaraja yang di ikuti 1000 pelajar
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat memberikan Penyuluhan Hukum kepada peserta upacara menyampaikan pentingnya menjaga kerukunan antar pelajar dan antar sekolah supaya terhindar dari tawuran yang dapat menimbulkan akibat hukum.
"Kejaksaan sendiri ada progam Jaksa Sahabat Pelajar yang merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan RI akan generasi bangsa yaitu para remaja agar tidak terjerumus ke dalam tindakan melawan hukum dan juga sebagai proses pendekatan Kejaksaan Tinggi Banten kepada para pelajar", ucapnya
Lebih lanjut Kepala Kejaksaan Tinggi Banten berharap dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum seperti ini dapat menjadikan para pelajar di SMKS Karya Bangsa Nusantara, SMKS Yapisda Cisoka dan SMKS Mandiri 2 Balaraja dapat memperkaya wawasan dan pengetahuan para pelajar tentang hukum serta menciptakan generasi baru taat hukum dan menjauhi perbuatan melawan hukum,"Ujarnya.
Dalam sesi acara ada Penandatangan Deklarasi Damai Pelajar oleh Pelajar, Alumni dan Kepala Sekolah SMKS Karya Bangsa Nusantara, SMKS Yapisda Cisoka dan SMKS Mandiri 2 Balaraja serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bupati Kabupaten Tangerang dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Penandatangan Deklarasi Damai Pelajar yang dilalukan diantaranya guna mewujudkan pendidikan anti tawuran, anti brandalan bermotor, anti kekerasan antar pelajar, anti narkoba dan anti asusila serta tunduk dan patuh terhadap peraturan sekolah dan peraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia dan selalu menjaga tali silaturahmi dan kerukunan antar pelajar serta tidak mudah terprovokasi yang memecah persatuan dan kesatuan antar pelajar dan antar sekolah. (Red/ZM)