-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PASANG IKLAN

Miris SPBU 35.42201 Kibarkan Bendera NKRI Yang Sudah Lusuh & Robek

Jumat, 27 Januari 2023 | Januari 27, 2023 WIB Last Updated 2023-01-28T02:45:48Z

TRANSPANTURA.COM - Pandeglang - Banten. 
Pengibaran bendera robek dan usang terjadi di SBPU 35.42201 yang terletak di jalan raya Kadusuluh, Karyasari, Kec. Cikedal , Kabupaten Pandeglang, Banten.

Ketika awak media akan mengisi BBM di SPBU pada jum'at ( 27/01/2023) sekira pukul 11.00 WIB tersebut terlihat dengan jelas lambang Negara Republik Indonesia berkibar dalam keadaan robek dan luntur, hal tersebut sangat jelas bukan hanya tidak menghargai upaya dan pengorbanan para pahlawan kemerdekaan, namun juga melanggar Undang Undang 24 Tahun 2009 tepatnya pasal 24 ayat ( c ) " Setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam." Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 ( satu ) tahun atau denda maksimal Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah ).

Ketua bidang OKK DPP  FWJ Indonesia, Adi Nur. Sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. " sangat di sayangkan masih ada warga negara Indonesia yang tidak menghargai lambang negaranya" ucap Adi Nur yang berada di lokasi. Aparat  harus menindak oknum yang mengibarkan bendera robek di saat kita sudah puluhan tahun merdeka." Tambahnya.

Ketika awak media mencoba konfirmasi kepada pihak SPBU, pengawas SPBU tersebut sedang keluar dan baru kembali sekitar pukul 13.00 WIB. "Sedang keluar pak ibu pengawasnya" Ucap salah seorang petugas SPBU.

Sampai dengan berita ini diturunkan pihak SBPU belum ada yang bisa dihubungi. (Red/Rz).
PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update