TRANSPANTURA COM, JAKARTA - Ribuan Kepala Desa (Kades) dari berbagai daerah menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR. Aksi tersebut dipicu permintaan mereka kepada pemerintah dan DPR RI untuk melakukan revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun.
“Ada dua tuntutan yang pertama cabut undang-undang no 2 tahun 2020 kaitannya dengan keuangan negara. Kemudian kembalikan lagi ruh undang-undang desa nomer 6 tahun 2014,” kata Perwakilan Kades Indonesia Bersatu Heru, di kutip dari tvonenews.com, Selasa (17/1/2023).
Sambung Heru mengatakan selama Pemimpin Desa tersebut masih di senangi oleh masyarakat menurutnya sah-sah saja untuk memperpanjang masa jabatannya dengan kembali mencalonkan diri.
“Karena kita kepala desa selama masih disenangi masyarakat kita nyalon, maka akan jadi, tapi kalo tidak disenangi masyarakat walaupun sembilan tahun ataupun beberapa kali tidak jadi jadi,” terangnya.
Heru berharap agar kedatangannya beramai-ramai dengan membawa dua tuntutannya ini dapat dikabulkan oleh para pemangku kebijakan yang berada di dalam gedung tersebut, Mudah-mudahan bapak-bapak wakil rakyat bisa menerima dan mengabulkan bahwa revisi undang-undang desa nomer 6 tahun 2014 masuk didalam prolegnas dalam pembahasan pertama di tahun 2023,” pungkasnya.(rm/sr)