-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PASANG IKLAN

Ratusan Kepala Desa Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR/MPR, Tuntut Agar Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun

Selasa, 17 Januari 2023 | Januari 17, 2023 WIB Last Updated 2023-01-20T15:14:16Z
Terlihat, Ribuan kepala desa saat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR.

TRANSPANTURA COM, JAKARTARibuan Kepala Desa (Kades) dari berbagai daerah menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR. Aksi tersebut dipicu permintaan mereka kepada pemerintah dan DPR RI untuk melakukan revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun.


Selain itu mereka juga menuntut agar pengelolaan Dana Desa (DD) yang saat ini diatur oleh pemerintah pusat agar di kembalikan kewenangannya kepada Desa. Sempat terjadi ketegangan dengan aparat kepolisian saat mereka memblokade jalan di depan gedung DPR RI.

“Ada dua tuntutan yang pertama cabut undang-undang no 2 tahun 2020 kaitannya dengan keuangan negara. Kemudian kembalikan lagi ruh undang-undang desa nomer 6 tahun 2014,” kata Perwakilan Kades Indonesia Bersatu Heru, di kutip dari tvonenews.com, Selasa (17/1/2023).


“Kedua, revisi undang-undang desa nomer 6 tahun 2014 khususnya dipasal 39, disitu disebutkan kepala desa 6 tahun sekali masa jabatan selama tiga kali periode, kita rubah jadi 9 tahun sekali masa jabatan tanpa periodesasi,” katanya.

Sambung Heru mengatakan selama Pemimpin Desa tersebut masih di senangi oleh masyarakat menurutnya sah-sah saja untuk memperpanjang masa jabatannya dengan kembali mencalonkan diri.


“Karena kita kepala desa selama masih disenangi masyarakat kita nyalon, maka akan jadi, tapi kalo tidak disenangi masyarakat walaupun sembilan tahun ataupun beberapa kali tidak jadi jadi,” terangnya.


Heru berharap agar kedatangannya beramai-ramai dengan membawa dua tuntutannya ini dapat dikabulkan oleh para pemangku kebijakan yang berada di dalam gedung tersebut, Mudah-mudahan bapak-bapak wakil rakyat bisa menerima dan mengabulkan bahwa revisi undang-undang desa nomer 6 tahun 2014 masuk didalam prolegnas dalam pembahasan pertama di tahun 2023,” pungkasnya.(rm/sr)

PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update