Foto : Aplikasi Elsimil |
TRANSPANTURA.COM - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo mengatakan, masyarakat tidak dapat menikah jika belum memiliki sertifikat elektronik siap menikah dan siap hamil (Elsimil).
Hasto menyebut pihaknya telah meminta KUA seluruh Indonesia untuk menekankan hal ini.
"Kemarin Pak Dirjen Bimas Islam bersama kami mengumpulkan penyuluh dan penyuluh agama dan kepala KUA seluruh Indonesia sebanyak 5 ribu secara virtual, komitmen untuk tidak menikahkan sebelum ada sertifikat pra nikah pemeriksaan kesehatan. Inilah bentuk komitmen yang luar biasa," ujar Hasto, dikutip detik.com, Selasa (28/2/2/2023).
Hasto menjelaskan, nantinya masyarakat yang akan menikah harus memeriksakan kesehatan terlebih dulu. Setelah itu, data akan dimasukkan di aplikasi.
"Setelah itu aplikasi akan mengeluarkan tanda bahwa dia sudah input, sehingga tanda itulah yang kita sebut sebagai sertifikat," ujarnya.
"Tanda ini yang dipakai untuk syarat dia menikah, maka menunjukkan tanda itu, bahwa ini sudah diperiksa dan menjadi syarat," sambungnya.
Dia menegaskan sertifikat tersebut didapatkan bukan dari pelatihan. Namun, sertifikat diperoleh dari hasil pemeriksaan kesehatan.
Hasto mengatakan, jika sertifikat tersebut sudah didapatkan, maka pasangan itu boleh menikah. Namun, dengan catatan, jika dari hasil kesehatan itu terdapat gangguan-gangguan, harus ditindaklanjuti.
"Kemudian yang kedua, lingkar lengannya itu kurang dari 23,5 atau tidak. Data kesehatan ada di situ, by name by address sudah ada, setelah itu baru kita keluarkan tanda bukti bahwa sudah ada pemeriksaan, nah kalau toh dia tidak normal (sesuai yang tadi) tetap kita izinkan menikah. Tapi nanti di follow up," ungkap dia.
"Setelah pemeriksaan baru sertifikat dikeluarkan. Kita kira begitu, satu pasangan satu sertifikat," imbuhnya. (red/rh)