Pelaku yang berhasil diamankan Polsek Cikupa (dok.ist) |
TANGERANG, TRANSPANTURA.COM - HM, pria berusia 55 tahun ini ditangkap Polsek Cikupa, usai terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak berusia 8 tahun.
Pria yang merupakan pedagang warung ini, mengimingi korban dengan memberikan uang jajan senilai Rp 3 ribu untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Kapolsek Cikupa, AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan, bermula saat korban jajan di warungnya yang mana langsung dilayani oleh pelaku.
Di sana, pelaku langsung mengimingi korban dengan memberikan uang jajan, namun harus menuruti permintaan pelaku.
"Modusnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp 3 ribu terlebih dahulu. Dan langsung mencabuli korban," katanya, dikutip kumparan.com, Jumat, (24/3/2023).
Pelaku menyentuh beberapa bagian tubuh korban, hingga ke area sensitif milik korban. Aksi tersebut diketahui oleh dua orang warga yang hendak belanja ke warung tersebut.
"Ada dua saksi yang melihat tindakan pelaku, saat ia sedang menyentuh area sensitif korban. Di sana saksi melakukan penanganan dengan melapor ke orang tua yang ditindak lanjuti dengan laporan polisi," ujarnya.
Pelaku pun langsung ditangkap dan dijerat dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya kurungan penjara selama 5 sampai 15 tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar," ungkapnya. (red/rh)