-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PASANG IKLAN

Kejati Banten Tetapkan NHK Sebagai Tersangka Terkait TPPU Bank Himbara Cabang Tangerang

Senin, 06 Maret 2023 | Maret 06, 2023 WIB Last Updated 2023-03-07T06:22:50Z

Foto ilustrasi (ist)

 SERANG, TRANSPANTURA.COM - Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Ricky Tommy Hasiholan, SH.MH melalui Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan, SH. menyampaikan bahwa telah menetapkan NHK sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana yang diatur dan diancam dengan Pidana menurut Pasal 3 jo pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 jo pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

"Sebelumnya pada tanggal 18 Januari 2023, Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan NHK sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpanan Nasabah Prioritas periode April - Oktober 2022 di salah satu Bank HIMBARA di Cabang Tangerang Banten," jelas Ivan 


Lanjut, berdasarkan pengembangan hasil penyidikan, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta dan bukti yang cukup adanya perbuatan tersangka NHK yang menyembunyikan uang hasil kejahatan ke dalam instrument perbankan dengan maksud agar tidak diketahui asal usul uang hasil kejahatan tersebut yaitu sekitar Rp 8.530.120.000,- (delapan milyar lima ratus tiga puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah). Tambahnya


"Tepatnya di hari Jumat tanggal 03 Maret 2023, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan tersangka NHK dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-167/M.6/Fd.1/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 dan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-536/M.6/Fd.1/03/2023 tanggal 03 Maret 2023," ucapnya


Lebih lanjut Ivan mengatakan, Adapun modus operandi tindak pidana yang dilakukan oleh NHK adalah sbb :


1.Bahwa NHK yang merupakan Karyawan salah satu Bank Negara sejak tahun 2013 - 2022 dan pernah sebagai Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) salah satu Bank Himbara Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan dan PBO pada KC Serang yang bertugas melayani nasabah Prioritas dengan jumlah simpanan dana bernilai lebih Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).


2. Bahwa NHK telah menyalahgunakan kewenangan nya dengan melakukan transaksi debet menggunakan internet banking bisnis pada rekening nasabah Prioritas atas nama AS ke rekening Bank Himbara lainnya atas nama A, tanpa sepengetahuan dan seizin saksi AS dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang. 


3.Bahwa NHK telah menguasai rekening penampungan Bank Himbara lainnya atas nama A telah menerima transfer sebanyak 11 kali seluruhnya sekitar Rp 8.530.120.000,- (delapan milyar lima ratus tiga puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah), telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi NHK, dimana aliran dana dari rekening nasabah prioritas ke rekening penampungan yang patut diduga merupakan tindakan penempatan (placement) selanjutnya dana tersebut di transfer ke rekening –rekening lain (layering), tindakan penarikan tunai melalui ATM dan transfer sebagai membelanjakan dan membayarkan.


"Kita jelaskan sekali lagi Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten akan bekerja secara profesional, cepat dan terukur dalam mengungkap pemberantasan korupsi yang berkeadilan dan bekemanfaatan selain penerapan Undang-Undang Korupsi juga penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna pengembalian kerugian keuangan negara," Tukasnya (red/rh)

PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update