-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PASANG IKLAN

Jelang Ramadan Disperindag Kabupaten Tangerang, Sidak di Pasar Tradisional Kresek

Rabu, 22 Maret 2023 | Maret 22, 2023 WIB Last Updated 2023-03-22T17:03:02Z


 TANGERANG, TRANSPANTURA.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bidang Metrologi Kabupaten Tangerang

lakukan sidak pasar Tradisional Kresek, Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, terkait Alat ukur, Takar, Timbangan dan perlengkapanya, Rabu (23/3/2021).


Dalam Inspeksi mendadak (Sidak) terkait Tera Ulang danTimbangan kali ini langsung di pimpin Kabid Metrologi Bapak H.Irwan Hengki SH, M.Si serta Kepala Seksi (Kasi) Masa dan Timbangan Syamsul Arif Hidayat ST, M.Si serta di bantu tim Reparatir Timbangan (Reptir) SLD Provinsi Banten.


Kabid Metrologi H.Irwan Hengki menyampaikan, Sidak ini bertujuan untuk menyasar para pedagang yang ada di pasar Kresek untuk mengurangi kecurangan dan kerugian dalam jual beli yang menggunakan alat ukur Timbangan dan Perlengkapanya.


“Kita sasar para pedagang di pasar Kresek ini, yang menggunakan alat ukur timbangan dan perlengkapanya, mengantisipasi kecurangan dan kerugian dalam bertransaksi jual beli terang Hengki,” katanya.


Sementara itu di tempat yang sama Kasi Masa dan Timbangan Syamsul Arif sebagai pelaksana teknis berkata pada sidak hari ini untuk Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapan (UTTP) tidak ditemukan pedagang yang nakal dan curang.


“Untuk UTTP pada sidak hari ini, kami tidak menemukan pedagang yang nakal, serat curang dalam takaran, bahkan kehadiran kami di sambut antusiasme masyarakat dan pedagang,” ucap Arif.


Dalam hal tersebut Bidang Metrologi lakukan pengujian standarisasi kepada semua pemilik yang baik pedagang sayur, buah, daging, dan toko Emas, pengujian tersebut dilaksanakan agar alat ukur tersebut benar-benar sudah masuk kategori boleh digunakan.


Menurut UUD RI No.2 Tahun 1981 tentang metrologi legal pasal 25

Dilarang Menggunakan Alat ukur, takar timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang:


1.Tidak bertanda tera sah yang berlaku.

2. Bertanda tera Batal.

3. Segel putus atau tanda tera nya rusak.


Pasal 32 (sangsi terhadap pasal 25 (UUML) dipenjara 1 tahun atau denda Rp.1000.000.


Dalam sidak tersebut para pedagang dan masyarakat menyambut baik, karena dirasa sangat efektif untuk mengurangi kecurangan dalam hal alat ukur timbangan dan perlengkapannya serta dalam bertransaksi jual beli.


Sedangkan Metrologi Legal Kabupaten Tangerang akan terus melakukan kegiatan tersebut ke semua pasar yang ada diwilayah Kabupaten Tangerang. (red/ms)

PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update