-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PASANG IKLAN

Menaker : Perusahaan Wajib Memberikan THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tidak Boleh di Cicil

Rabu, 29 Maret 2023 | Maret 29, 2023 WIB Last Updated 2023-03-29T17:55:55Z

Foto : Menaker RI Ida Fauziyah (dok. Kementrian Ketenagakerjaan)

 TRANSPANTURA.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2023 harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.


Perusahaan pun tidak boleh mencicil THR kepada para pekerja atau buruh.


"THR keagamaan wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari keagamaan. THR keagamaan harus dibayar dibayar penuh tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan taat terhadap aturan ini," kata Ida, dikutip kompas.com, Selasa (28/3/2023).


Pemberian THR ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.


Ida menyampaikan, pihaknya akan memberikan sanksi jika THR kepada pekerja atau buruh tidak dibayarkan oleh perusahaan.


Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.


Ada beberapa tingkatan sanksi, yaitu teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian atau seluruh alat produksi, maupun pembekuan kegiatan usaha.


"Kita harap sanksi ini tidak terjadi. Oleh karena itu saya harap perusahaan patuh terhadap regulasi yang ada," ujar Ida.


Pada Senin (27/3/2023), Menaker menyampaikan hal yang sama. Ia mengatakan, tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat pada H-7 sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah.


Menurut dia, ketentuan ini berlaku untuk perusahaan swasta. Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan masa pembayaran THR atau terlambat membayarkan akan diawasi dan diberikan sanksi.


Kemenaker, kata Ida, akan terus membuka Satgas Pengawasan pembayaran THR. (red/rh)

PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update