Foto ilustrasi restorant (dok:ist) |
KOTA TANGERANG, TRANSPANTURA.COM - Restoran di Tangerang Selatan harus menaati peraturan baru selama bulan suci Ramadhan 2023.
Sekretaris Umum MUI Tangsel, Abdul Rozak menjelaskan, Pemkot Tangsel telah menyepakati adanya perubahan jam buka restoran di seluruh Tangerang Selatan.
"Untuk restoran itu jam 12 (siang) mulainya, baru boleh dibuka, baik untuk delivery maupun dine in," katanya, dikutip kompas.com, Selasa (21/3/2023).
Abdul Rozak menjelaskan, peraturan tersebut juga termasuk untuk tempat makan seperti warung tegal (warteg) di pinggir jalan.
Pada siang hingga sore hari, pihak restoran juga diwajibkan untuk menutupi seluruh aktivitas makan di dalam restoran agar tak terlihat dari luar.
"Itu berlaku umum, setiap jenis restoran yang di dalamnya terdapat jual beli makanan pokoknya umum, untuk dine in, makan di tempat, itu harus ditutup total dengan penutup," ujarnya.
Meskipun pelaksanaan puasa didasarkan pada niat, menurutnya, alangkah lebih baik untuk menghargai yang sedang ibadah.
"Karena ini kan Ramadan, sedang melaksanakan ibadah massal, puasa, jadi jangan memancing orang untuk melihat makanan. Karena di publik jadi harus diatur," ujarnya.
Berkait hal itu, respon dari masyarakat menyambutnya dengan positif.
"Mereka boleh lakukan aktivitas makan tetapi tidak terlihat oleh publik, saling menghormati saja," tandas Abdul Rozak. (red)