SERANG, TRANSPANTUR.COM - Kurang dari 12 jam, pria berinisial HS (41) yang menjadi pelaku pembuangan bayi anak kandungnya sendiri ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Serang. Dia ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Walantaka, Kota Serang.
Sebelumnya, bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan di dalam kardus oleh warga di wilayah Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, pada Rabu (25/4/2023).
Parahnya, bayi itu adalah hasil hubungan gelap HS dengan anak kandungnya sendiri.Namun bukan karena itu HS gelap mata hingga tega membuang bayinya.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, saat menggelar presscon di aula Polres Serang pada Jum'at (28/4/) mengungkapkan, bayi itu dibuang lantaran mengalami cacat pada bagian bibirnya (sumbing-red).
"Karena malu dan tidak sanggup membayar biaya pengobatan bayi yang cacat tersebut, maka tersangka membuang bayi tersebut ke wilayah Pontang hingga ditemukan warga," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, SA kita jerat dengan Pasal 305 KUHPidana, acaman pidana 5 setengah tahun penjara.
(Red/HMS/ASP)