Ratusan Pengurus IDI Cabang Tangerang dan Banten, dan Ribuan Tenaga Nakes dari berbagai daerah se indonesia saat Berunjuk Rasa di depan Monumen Nasional |
JAKARTA, TRANSPANTURA.COM - Ratusan Pengurus IDI Cabang Tangerang dan Banten, dan Ribuan Tenaga Nakes dari berbagai daerah se indonesia Berunjuk Rasa di depan Monumen Nasional (Monas) Minta RUU Kesehatan Dibatalkan. Selasa, (9/5/2023).
Ribuan masa dari organisasi profesi kesehatan berkumpul di Kawasan Patung Kuda Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Dan dilanjutkan ke gedung Kementrian Kesehatan RI. Mereka melakukan aksi damai menuntut agar Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU) Kesehatan dibatalkan.
“RUU Kesehatan ini masih banyak masalah kita Suarakan kepada wakil Rakyat Untuk menyampaikan Aspirasi kita bahwa RUU kesehatan harus dihentikan,” kata Korlap Aksi Dari IDI Cabang Tangerang, Dr.Berlian Idriansyah Idris .
Organisasi profesi kesehatan yang turut mengikuti aksi damai tersebut antara lain PB IDI, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Dia mengklaim aspirasi yang disampaikan semata untuk kepentingan masyarakat. Sebab, ada masalah dalam Rancangan Undang undang yang berstatus inisiatif pemerintah tersebut.
“Pada saat tenaga kesehatan turun ke jalan ada sesuatu masalah, ada kondisi yang berkaitan dengan kesehatan rakyat Indonesia ini lah tanggung jawab profesi kita,” ucapnya.
Pandemi sudah membuktikan yang berperan besar dalam menyelesaikan pandemi ini adalah tenaga kesehatan yang bisa merasakan problematika atau potensi masalah adalah kita.
Sementara itu, Wakil Ketua Korlap dan juga juru bicara aksi damai RUU Kesehatan Dr.Sugit Nugraha, MKK mengatakan, salah satu fokus aksi damai tersebut adalah mempersoalkan pidana bagi. Kekhawatiran itu dikarenakan masyarakat saat ini tidak memahami perbedaan antara isu medis, kesalahan medis, kelalaian medis.
Hal itu disebut menimbulkan ketakutan bagi nakes dalam menjalankan tugasnya. Sebab, klausul dalam RUU Kesehatan mengatur sanksi pidana hingga 10 tahun.
“Menyamakan semua itu bahwa sesuatu yang tidak diinginkan oleh dokter dan juga tenaga kesehatan kemudian dimasukkan unsur pidana bahkan sampai 10 tahun penjara akan menimbulkan ketakutan bagi seluruh tenaga kesehatan, tidak hanya dokter, tapi juga seluruh tenaga kesehatan yang undang-undangnya dicabut dalam RUU ini,” ujarnya. (MS/RH)