BANTEN,TRANSPANTURA-Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Ricky Tommy Hasiholan menyampaikan Konferensi Pers terkait perkembangan sidang Praperadilan Nomor: 09/Pid.Pra/2023/PN.Srg yang diajukan oleh tersangka BP sebagai Pemohon dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten sebagai Termohon, Senin 29 Mei 2023.
Bahwa pada tanggal 10 Mei 2023 tersangka BP yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pekerjaan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC Tahun 2017, telah mengajukan permohonan Pra Pradilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang yang diwakili oleh Tim Penasehat Hukumnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Mei 2023.
“Bahwa dalam materi Praperadilan yang diajukan oleh tersangka BP (sebagai Pemohon) yang bersangkutan keberatan telah di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dengan dalil-dalil antara lain Penetapan Pemohon sebagai tersangka adalah perbuatan perdata (Wanprestasi) yang dipaksakan menjadi tindak pidana korupsi, Penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon didasarkan penafsiran keliru tentang kedudukan PT. SCC yang dianggap sebagai anak perusahaan BUMN,” ujarnya.
Dijelaskannya bahwa proses persidangan praperadilan dimulai dari hari Jum’at tanggal 19 Mei 2023 dengan agenda pembacaan permohonan dari tersangka BP sebagai pemohon dan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 dengan agenda persidangan praperadilan jawaban dari Termohon yaitu Kepala Kejati Banten.
“Dengan dilanjutkan Replik dan Duplik pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023, selajutnya Hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 Agenda Pembuktian berupa dokumen dan pada hari hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sidang pembuktian pemeriksaan saksi dan ahli dari pemohon dan termohon, serta hari Jum’at tanggal 26 Mei 2023 agenda sidang Praperadilan kesimpulan dari pemohon dan termohon,” terangnya.
Lanjut Ricky, sidang praperadilan dilanjutkan pada hari Senin Tanggal 29 Mei 2023 dengan agenda Putusan, dimana dalam putusan Praperadilan yang dibacakan oleh Hakim Praperadilan menyatakan “menolak Permohonan dari Pemohon untuk seluruhnya” dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
“Bahwa dikarenakan tidak ada lagi upaya hukum bagi pemohon dalam praperadilan ini, maka Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka BP,” ungkapnya.
“Bahwa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten akan bekerja secara profesional, agar perkara dimaksud segera mungkin dapat dilimpahkan dan disidangkan,” tutupnya
(Red/Pjpt/Asp)