TANGERANG, TRANSPANTURA.COM - Kasus perampasan mobil yang dilakukan oleh sejumlah debt collector leasing PT Clipan Finance Cabang Cikupa terhadap seorang ustad yang bernama Supriyadi Tangerang yang terjadi pada kamus 14 Juni 2023 terus bergulir.
Abudin dan ustad Supriyadi yang merasa dirinya dirugikan dan diperlakukan semena-mena oleh pihak leasing, akhirnya Rencananya membawa kasus ini ke jalur hukum.
Moh.syaffi tuan kota, S.H, MH, selaku kuasa hukum Abudin dan ustad Supriyadi mengatakan kliennya telah mengambil langkah hukum sehubungan dengan adanya peristiwa yang terjadi secara tiba tiba berupa pengambilan paksa kendaraan sopir serta penumpang nya dan barang bawaannya diturunkan di pinggiran jalan Karawaci kota Tangerang ambil paksa merampasnya atas 1 (satu) unit kendaraan Nomor polisi: A 1671 VL merk Daihatsu Xenia di Bayur kota ,Tangerang,kamis siang 14 Juni 2023.
“Klien kami Rencana mengambil langkah hukum Apabila pihak leasing PT Clipan Finance tidak mengembalikan kendaraannya ke atas nama (Abudin) dan minta maaf kepada ustad Supriyadi yang telah di lakukan tidak manusiawi dan tindakan semena mena layaknya begal terang terangan lanjut Rencana akan membuat Laporan Polisi (LP) di Polrestro metro kota Tangerang " ujar ustad Supriyadi,saat di mintai keterangan oleh awak media Jumat (16/6).
Moh.syaffi dan partners yakin bahwa aparat kepolisian baik Kapolres kota Tangerang dapat segera melakukan tindakan presisi lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pasal 365 atas tindakan perampasan serta tindakan tidak menyenangkan korban di perlakukan tidak manusiawi.
“Kami yakin kepolisian dapat segera melakukan tindakan lebih lanjut atas Rencana laporan klien kami tersebut.
Moh syaffi dan partners menegaskan, pihaknya akan terus mendorong kepolisian agar para tersangka perampasan yang mengaku dari leasing PT Clipan Finance Cabang Cikupa segera ditangkap semua dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kami berharap, agar kepolisian dalam menangani kasus ini Serius bekerja secara profesional presisi dan transparan. Hal ini agar tidak akan terjadi lagi kejadian serupa menimpa masyarakat luas yang buta hukum.
"Kami percaya polisi saat ini bisa bekerja secara presisi profesional dan terus melakukan penyidikan sesuai dengan SOP yang mereka punya," tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya,ustad Supriyadi seorang guru pondok pesantren kp Sepatan jati Gintung telah dirampas mobilnya lantaran dituduh tidak membayar cicilan hutang angsuran telat 2 bulan kendaraan yang di titip oleh atas nama abudin.
Padahal, dirinya tidak pernah menggadaikan mobil miliknya ke orang hanya menitipkan ke wali murid anak nya di pondok pesantren milik ustad Supriyadi.
Menurut abudin beberapa Minggu yang lalu kendaraan miliknya dititipkan kepada wali muridnya yang bernama ustad Supriyadi.
Untuk kasus perampasan serta tindakan tidak menyenangkan ini, Abudin dan ustad Supriyadi akan mengambil langkah hukum lanjut membuat LP ke Polrestro metro Kota Tangerang. Hingga saat ini proses pengambilan unit kendaraan Daihatsu Xenia miliknya bila tidak di persulit penanganannya oleh pihak lising PT Clipan Finance berjalan dengan lancar tidak akan lanjutkan buka LP kepolisian.
Lanjut pihak atas nama dan korban perampasan ustad Supriyadi mengambil jalur mediasi berserta kuasa hukum nya moh.syaffi tuan kota SH, MH dan partners agar kondusif tidak lagi mengundang kegaduhan seperti korban perampasan di jalan secara tidak manusiawi dan tindakan melawan hukum pidana pasal 365 tutupnya syaffi. (Red/Aspendi/rh)