-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PASANG IKLAN

Gegara 1 Unit Mobil Istri dan Anak Diculik

Rabu, 30 Agustus 2023 | Agustus 30, 2023 WIB Last Updated 2023-08-30T09:22:10Z
BOGOR_TRANSPANTURA, IS (inisial) pria asal bogor kecamatan Tenjo Kabupaten bogor, isi waktu kosong iseng-iseng dan baru kali pertama niat bantu tetangga carikan unit KR-4 Take Overmelalui medsos (fb) dan tersangkut pada iklan di fb atas nama Mohamad Syahdan Bima Over Kredit Mobil Baru Bekas Jabodetabek, pada tanggal,07 Agustus 2023.

IS diduga menjadi korban sindikat pelaku kejahatan modus baru Seorang wanita inisial IW, DKK. Yang telah menjadikan istri dan kedua anak-anaknya yang masih balita sebagai Sandra atau jaminan dengan modus minta di kembalikan mobil yang masih dalam proses kredit oleh IW jual putus melalui take over pada seseorang yang meminta dicarikan mobil kepada korban tapi naas yang terjadi pada korban bukan keuntungan yang dia dapat justru malah korban harus kehilangan istri dan anak-anaknya yang di bawa paksa pada tanggal, 16 Agustus 2023 jam 01.00 WIB dan disandera oleh IW DKK di rumah kontrakannya di daerah tangerang selatan.

Setelah segala upaya korban secara baik-baik melalui keluarganya untuk menghubungi IW DKK tidak kunjung berhasil kemudian pada tanggal, 19 Agustus 2023, dengan sangat terpaksa korban melaporkan IW DKK ke Kantor Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat atas dasar dugaan kejahatan menculik istri dan anak dari Iwan S atau korban dengan laporan polisi nomor : LP-B/343/VIII/2023/SPKT/ Polda Jawa Barat tanggal 19 Agustus 2023 pukul 21.46 wib.

Iwan sebagai pihak pelapor menyampaikan kepada wartawan, terkait kronologi kejadian. “Pada tanggal 16 Agustus 2023 pukul 01.00 wib pada saat saya hendak pulang ke rumah, sekitar jam 00.30 saya melihat terlapor IW dkk berjumlah 5 (lima) orang sudah ada di sekitar dan depan rumah, ketika mereka melihat saya, mereka langsung mengejar meneriaki “hai jangan kabur kamu” dan selanjutnya menembak 1 (satu) kali ke arah saya, karena takut saya lari, kemudian terdengar 1 (satu) kali lagi dari arah belakang saya terdengar suara tembakan keras seperti suara petasan dorr…disusul dengan teriakan yang mengejar saya “hai kalau kamu tidak menyerahkan diri anak dan istrimu saya bawa ke Polres, saat itu posisi saya terjatuh di semak-semak gelap dekat pelaku, dan setelah pelaku yang mengejar saya kembali ke depan rumah saya lalu saya kabur menelusuri sungai yang ada disekitar dekat rumah saya sampai keesokan harinya sekitar jam 16.00 wib saya pulang istri dan anak saya tidak ada di rumah.” Ucapnya, tetapi ada banyak saksi yang melihat, mendengar saat kejadian tersebut bahwa istri saya ada yang bawa dan mengaku ngaku sebagai anggota Polisi dari Polres, selanjutnya IS melalui keluarganya mencoba untuk melalukan pencarian informasi ke sekitar Polres terkait dan terdekat namun hasilnya nihil.

Dengan bekal informasi dari saksi-saksi di sekitar rumah dan mendapatkan informasi dari saudaranya, bahwa istri dan anaknya telah di bawa malam itu oleh beberapa orang dengan menggunakan sepeda motor dan dimasukan ke mobil pelaku yang diparkir di tepi jalan mobil nya warnanya putih mutiara B 1924 SZV Mazda CX-5.

“Kata saudara saya, istri dan anak saya di bawa oleh mereka memakai mobil dan entah dibawa kemana, sampai saat ini belum diketahui keberadaan mereka” Tambahnya.

Setelah 2 (dua) hari berusaha mencari informasi keberadaan Anak dan Istrinya terdapat kabar melali keluarga yang menghubungi nomor telpon yang terduga pelaku IW DKK tinggalkan pada salah satu saksi, dan pihak keluarga mencoba untuk menghubungi dan berhasil komunikasi dengan terlapor IW DKK yang pada intinya IW ingin membarter atau menukar guling anak dan istri IS (korban) dengan mobil yang telah IW DKK take over kan secara tidak resmi dari leasing kepada pihak lain istri dan anak-anak IS dijadikan jaminan oleh pelaku IW DKK dan itu bukan hanya nyawa manusia yang di bawa mereka tapi 2 (dua) unit KR-2 yang ada dirumah IS di gondol oleh para terlapor tersebut pada saat kejadian itu.

IS melaporkan kejadian tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, Terlapor terancam Tindak Pidana Penculikan UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP pasal 328 Dan Atau Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang Juncto UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Bahwa atas dasar laporan tersebut sesuai dengan kronologis kejadian yang disampaikan pihak IS sebagai korban pihak kepolisian Cq Dirkrimum Polda Jabar telah berkordinasi dengan korban selanjutnya telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan pemeriksaan keterangan korban, pemeriksaan saksi-saksi fakta di TKP dan telah melakukan olah tempat kejadian perkara tepatnya di KP.Pasir limus Rt.004/004 Desa Bojong Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor dengan cepat merespon.

karena hal itu menyangkut kepentingan nyawa manusia yang dijadikan Sandra oleh para terduga pelaku atau terlapor IW DKK, pada tanggal,25 Agustus 2023.

Setelah diketahui titik lokasi tempat penyanderaan tersebut tidak jauh dari Kantor Polsek Pamulang Tangerang Selatan Tim Dirkrimum Polda Jabar yang dipimpin langsung ke lapangan oleh Kanit Reskrim KOMPOL.Sulaiman,Spd,SH,.MH dan Tim IPTU Ade Hasan Santoso,AIPTU Bekti Nurohman, BRIPKA Samsul Basar, SH,BRIPKA YUDIANSYAH,SH dan BRIPTU Arif Rahman Hidayat, SH yang telah melakukan tindakan procedure dengan mengamankan korban, dan terduga pelaku IW DKK diamankan ke Kantor Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar.

Dengan ini Tim Kuasa Hukum dari pelapor, H.Hisyam Saleh, S.H, M.H., Ardi Subarkah, S.H., & Imam Rusmana,SH,.M.Hum., Sangat Mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada seluruh pihak yang telah terlibat langsung dalam penanganan laporan tersebut, termasuk kepada tim kuasa hukum pelapor, serta Apresiasi khusus yang sangat tinggi dari kami atas nama keluarga kepada seluruh jajaran Polda Jabar,Cq.Dir dan Wadir Reskrimum Polda Jabar serta Tim Unit yang menangani langsung perkara ini termasuk pada bapak Kapolsek Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor beserta jajaran yang telah mendampingi langsung ke TKP rumah keluarga korban di Desa Bojong Kp.Pasirlimus sebrang Rt.004/004
Harapan dan masukan kami.

Atas nama hukum agar perkara ini dapat dituntaskan sesuai dengan mekanisme hukum dan jika prosesnya dilanjutkan sampai pada persidangan agar terduga pelaku semua di hukum dengan ancaman pasal terberat secara maksimal, kemudian yang terlibat dalam peristiwa tersebut untuk segera dilakukan penuntutan tidak terkecuali pada Oknum anggota TNI inisial B yang dilibatkan oleh IW DKK segera dilakukan pengusutan dengan identitas yang telah disampaikan terlapor IW pada penyidik pemeriksa DirKrimum Polda Jabar, dan untuk segera berkordinasi dengan unsur gakum Danpom III Siliwangi, karena kami dengan unsur lapisan terkait termasuk Pers media cetak dan online akan mengawal terus kasus ini sampai tuntas agar modus-modus seperti ini tidak terulang kembali di Masyarakat “para terduga pelaku bertindak telah membawa-bawa nama institusi Polri untuk menakut nakuti Masyarakat” demikian keterangan yang dikuatkan oleh para saksi di Tempat Kejadian Perkara, pungkas nya.(Red/Rz)
PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update