Foto dok instagram @infoserang |
SERANG, TRANSPANTURA.COM - Pemerintah Provinsi Banten membuat kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Warga Banten dapat memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor itu
Terdapat tiga poin yang dapat dimanfaatkan warga Banten.
Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (Berlaku 21 Agustus 2023 s/d 31 Oktober 2023)
Kedua, Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Berlaku 21 Agustus 2023 s/d 23 Desember 2023)
Ketiga, Diskon PKB sebesar 20 persen untuk mutasi dari luar daerah (Berlaku 21 Agustus 2023 s/d 23 Desember 2023.
Ini diterapkan berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 21 Tahun 2023.
Pemerintah Provinsi Banten meminta segera memanfaatkan program bebas denda tersebut.
"Ayok segera datang ke Samsat/Gerai/Samling terdekat dan Manfaatkan promonya mulai dari sekarang. "Yuk Bayar Pajak Tepat Waktu sebab Pajakmu membangun Bantenmu".