Menurut keterangan dari seseorang yang berinisial S, Dia hanya di pekerjakan sebagai Pekerja untuk mengangkut Solar dari tambal ban ke pangkalan yang nantinya akan di jual ke industri melalui perusahaan patra niaga pemilik dari usaha penimbunan BBM terdapat salah satu Oknum APH.
Sangat disayangkan adanya Oknum APH di dalam praktek usaha ilegal ini yg seharusnya membantu negara dalam menindak pelaku yang jelas melanggar hukum, "sungguh sangat miris dengan informasi yang kami dapat, Ada yang suka ngambil beli solar di tambal ban dawuan dengan memakai mobil hitam L300 pakai terpal itu pemiliknya dari APH berinisial S, "ungkap pimred Transpantura yang biasa disapa Rozi.
Dengan melihat fakta & kejadian tersebut , kami akan melaporkan kegiatan penimbunan solar berkedok tambal ban ini, serta oknum APH yang ikut terlibat dalam kegiatan ini, Tambah nya"
Modus operandi nya yaitu dengan membeli beberapa Liter BBM dari Truk-Truk yang sengaja lewat dan mampir. Yang kemudian di sedot di pinggir jalan menggunakan jerigen. Lalu selanjutnya di timbun menggunakan Tong yang berada di dalam warung tambal ban tersebut.
Kendati pihak Pertamina sudah melakukan berbagai upaya antisipasi dengan berbagai macam strategi, masih tetap kecolongan. Jika ditinjau dari segi hukum pidana, harus ada laporan dan pengaduan dari pihak Pertamina sebagai korban kepada pihak kepolisian.
Minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan.
Penimbunan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (dari laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbud RI) adalah kegiatan ilegal dalam mengumpulkan barang-barang yang dibatasi kepemilikannya oleh undang-undang.
Bahwa penimbunan merupakan bentuk penyimpanan BBM dengan cara ilegal, yaitu tidak sesuai dengan apa yang ditentukan oleh undang-undang.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki izin usaha penyimpanan dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp.30 miliar. (Red/Rz)