-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PASANG IKLAN

Ditanya Kapan Ajukan Gugatan Usia Capres-Cawapres ke MK, Almas Tsaqibbirru Mengaku Pikun

Kamis, 19 Oktober 2023 | Oktober 19, 2023 WIB Last Updated 2023-10-19T08:39:09Z

Ditanya Kapan Ajukan Gugatan Usia Capres-Cawapres ke MK, Almas Tsaqibbirru Mengaku Pikun (doc: YouTube.com)

 TRANSPANTURA.COM - Nama Almas Tsaqibbirru mendadak ramai dibicarakan usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait batas usia capres-cawapres. Untuk diketahui, gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dikabulkan sebagian oleh MK, yakni kepala daerah yang sudah teruji berpengalaman dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun. 


Diketahui, Almas merupakan mahasiswa semester 8 Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) dan tercatat sebagai pemohon yang mengajukan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Dalam sebuah video yang diambil dari potongan wawancara Almas dengan wartawan di Channel YouTube Berita Surakarta, Almas mengaku tak ingat kapan ia memasukkan gugatan batas usia capres-cawapres tersebut ke MK. 


Ia mengaku niatnya bermula setelah diskusi dengan para kuasa hukum tempatnya magang. Kemudian, saat ditanya apakah ia memasukkan gugatan ke MK setelah ada pengaruh dari pemberitaan terkait batas usia capres-cawapres atau tidak, Almas mengaku tak ingat.


"Wah kalau masalah tanggal ini, saya kurang anu saya. Mungkin tanya kuasa hukum lebih tahu," elaknya. 


Tak sampai di sana, Almas hanya tertawa ketika ditanya apakah ia sempat konsultasi dengan bapaknya yang merupakan Koordinator MAKI Boyamin Saiman. 


"Itu kayaknya kurang relevan. Kalau bapak, masalah ini, ya ini niat saya sendiri aja," jawab dia dengan diplomatis.


"Enggak ada campur tangan bapak sama sekali, Mas?" tanya seorang wartawan yang kembali hanya dijawab dengan tertawa oleh Almas. 


Ketika kembali ditanya kapan ia mulai berdiskusi terkait gugatan batas usia capres-cawapres, Almas menjawab setelah berpikir panjang. 


"Sebelum September itu, apa? Agustus!? Di bulan-bulan itu, mungkin."


"Lupa, saya agak lupa soal ini. Soal masalah hari, tanggal ini, pikun saya," pungkas dia. 


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru.


"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).


Pada pertimbanga putusan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945 namun dengan melihat praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara atau pemerintahan dipercayakan kepada sosok atau figur yang berusia di bawah 40 tahun.


Sumber : liputan6.com

PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update