-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PASANG IKLAN

Viral Mahkamah Konstitusi Berubah Nama Menjadi Mahkamah Keluarga, Sekarang Sudah Hilang tidak ada di Goggle Map

Selasa, 24 Oktober 2023 | Oktober 24, 2023 WIB Last Updated 2023-10-24T14:36:11Z

 

Gambar-gedung mahkamah Konstitusi/Jakarta


JAKARTA,TRANSPANTURA.COM - Media sosial sedang diramaikan oleh sejumlah tangkapan layar yang menunjukkan nama tag atau penanda lokasi di samping Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Google Maps bernama 'Mahkamah di pencarian jejaring Google Maps, Selasa (24/10/2023).


Perubahan itu masih terlihat dengan informasi: Mahkamah Keluarga, Kantor Pemerintah, 2, Jl. Medan Merdeka Barat No 6, RT2 RW3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 10110.


Diketahui, sebutan Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga mencuat ketika institusi tersebut mengubah peraturan batas usia pencalonan Presiden/Wakil Presiden RI,peraturan baru tersebut menentukan, batas usia pencalonan minimal 40 tahun kecuali pernah menjabat sebagai kepala daerah.


Aturan itu memuluskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 36 tahun menjadi Cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto.


Muncul di Goggle map titik diberi nama 'Mahkamah Keluarga'. Titik itu lokasinya berada di MK. Apa kata Anwar Usman soal muncul titik 'Mahkamah Keluarga.


Anwar tidak menjawab secara lugas soal munculnya titik 'Mahkamah Keluarga' di Google Maps. Namun, dia mengaku sudah mendengar soal pelesetan nama MK menjadi Mahkamah Keluarga.


Anwar Usman merespons dugaan adanya konflik kepentingan setelah adanya putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres. Di media sosial kemudian muncul sindiran Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga. Lalu apa kata Anwar Usman?


"Saya perlu sampaikan bahwa saya menjadi hakim mulai 1985, itu sudah menjadi calon hakim sampai sekarang. Jadi sudah 30 sekian tahun. Ya alhamdulillah, saya menegang teguh sumpah saya sebagai hakim. Menegang teguh amanah dalam konstitusi, Undang-Undang Dasar, amanah dalam agama saya yang ada dalam Al-Qur'an," kata Anwar Usman dalam jumpa pers soal pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10).


Anwar menekankan tak ada konflik kepentingan di setiap pengambilan keputusan. Anwar mengatakan hal itu dia teladani dari sifat Nabi Muhammad SAW. Dalam kisah Nabi, menurut Anwar, Nabi Muhammad pernah didatangi oleh bangsawan Quraisy untuk bisa melakukan intervensi dan meminta perlakuan khusus. Saat itu, ada salah satu anak bangsawan Quraisy melakukan tindak pidana.


"Apa jawaban Rasulullah SAW? Beliau tidak mengatakan menolak atau mengabulkan permohonan dari salah seorang yang diutus bangsawan Quraisy ini. Beliau mengatakan, 'andaikan Fatimah anakku mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya'," jelasnya.


Anwar pun mengatakan, dalam hukum, tak boleh ada intervensi dan harus tegak lurus. Dia pun mengatakan itulah yang selalu dilakukannya setiap kali mengambil keputusan.


"Artinya menunjukkan bahwa hukum harus berdiri tegak, berdiri lurus, tanpa boleh diintervensi, tanpa boleh takluk, oleh siapa pun dan dari mana pun. Alhamdulillah, dalam semua perkara sejak saya menjadi hakim, dan saya sesuai dengan irah-irah dalam sebuah putusan," paparnya.


Lebih lanjut, Anwar mengatakan jika MK mengadili norma sebuah UU. Sebaliknya, menurut Anwar, MK bukan peradilan atau perdata di UU.


"Yang pasti, untuk mengetahui lebih awal apa sih nama konflik kepentingan di MK. Kalau pertanyaan itu diajukan ke... misalnya, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, atau semua peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, Peradilan Agama, Peradilan Militer," jelasnya.


"Tapi untuk ini, sekali lagi, yang diadili adalah norma, pengujian undang-undang. Jadi norma abstrak, bukan mengadili fakta atau sebuah kasus," imbuh dia.


Red/Zm

PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update