-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PASANG IKLAN

Bejat! Usai Dicekoki Miras lalu di Rudapaksa 4 Pemuda Jadi Tersangka

Rabu, 01 November 2023 | November 01, 2023 WIB Last Updated 2023-11-01T18:14:32Z

Foto ilustrasi (ist)

 TANGERANG, TRANSPANTURA.COM - Polisi menangkap empat pemuda di Tangerang melakukan pemerkosaan terhadap perempuan berusia 18 tahun. Korban dicekoki minuman keras lalu diperkosa.


Hasil penyelidikan Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan 4 orang ditetapkan sebagai tersangka


"Dari hasil penyelidikan, 4 orang APP (17), MRN (19), CSA (19) dan RYS (19) kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa (31/10/2023). Seperti dikutip dari detik.com


Zain menyebut keempat pelaku mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan terhadap korban. Dia menjelaskan dua pelaku APP dan MRN sempat membeli minuman keras bersama korban ISA (18).


"Sebelum menuju lokasi kejadian, mereka (para tersangka) terlebih dahulu membeli miras jenis anggur merah di sebuah warung," ucap Zain.


Zain menjelaskan para pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk dan memaksa korban untuk ikut minum. Dia menyebut pelaku APP dan MRN lebih dulu melakukan pemerkosaan terhadap korban.


"Usai dicekoki miras, korban yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh tersangka APP dan MRN. Setelah itu datang tersangka lain CSA dan RYS melakukan hal serupa terhadap korban," ungkap Zain.


Zain mengungkap sejauh ini terus melakukan pendampingan terhadap korban. Sementara untuk pelaku, kata dia, akan dijerat dengan pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya.


"Sejak awal dilaporkan, korban hingga kini terus dilakukan pendampingan oleh petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota," tutur Zain.


"Pelaku sudah kita tahan, ancaman pidananya sembilan tahun penjara," katanya. (Red/rh)

PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update