Foto Ilustrasi (ist) |
JAKARTA, TRANSPANTURA.COM - Cara mengecek layanan BI Checking kini beralih ke SLIK OJK. SLIK OJK merupakan metode efektif untuk mengetahui seberapa besar peluang diri kamu untuk disetujui dalam pengajuan pinjaman.
BI Checking yang kini berganti nama menjadi SLIK OJK adalah layanan informasi untuk mengetahui riwayat atau jejak skor kredit atau pinjaman debitur. Dengan layanan itu, catatan lancar-tidak lancar, hingga baik buruknya kredit seseorang, akan tercatat terlihat di SLIK OJK.
Dilansir situs resmi OJK, layanan SLIK OJK dihadirkan untuk mendukung pelaksanaan tugas serta melakukan pengawasan untuk informasi di bidang keuangan atau dalam rangka meningkatkan disiplin industri keuangan
SLIK OJK bisa dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penilaian kualitas debitur, hingga verifikasi untuk kerja sama pelapor SLIK dengan pihak ketiga.
Dalam layanan itu, debitur bisa meminta informasi debitur atas nama debitur yang bersangkutan pada OJK maupun kepada pelapor SLIK. Jadi, ketika seseorang ingin melakukan proses pengajuan kredit contohnya rumah (KPR) atau kendaraan, mereka pelu memeriksa skor kreditnya di SLIK OJK.
Berikut adalah sejumlah cara mengecek SLIK OJK secara mandiri.
Cara Cek BI Checking (SLIK OJK)
Sekarang, cara cek BI checking online dilakukan melalui situs idebku.ojk.go.id. Karena bisa secara online, jadi kita tidak perlu harus antre di kantor OJK.
Selain lewat iDebku, ada juga platform lainnya yang bisa digunakan untuk mengecek catatan kredit. Simak penjelasan langkah dan caranya di bawah ini.
1. Melalui Situs iDebku
Sebelum melakukan cek BI Checking di situs ini, kamu perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu, yaitu sebagai berikut.
- Bagi debitur perorangan:
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yaitu foto diri dan fot KTP, untuk Warga Negara Asing (WNA) foto/scan paspor asli, dan bagi debitur yang meninggal dunia yaitu salinan surat keterangan kematian atau surat keterangan ahli waris.
- Debitur badan usaha:
foto/scan kartu identitas dari pengurus, baik itu KTP atau paspor, salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), salinan bukti atau akta pendirian badan usaha, salinan dokumen anggaran dasar dan serta kewenangan pengurus.
Setelah menyiapkan dokumen pendukung, kamu tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut:
· Buka laman https://idebku.ojk.go.id
· Pilih "Pendaftaran"
· Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor Identitas, hingga kode captcha yang tersedia. Pastikan informasi benar dan sesuai.
· Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya"untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
· Unggah beberapa dokumen pendukung.
· Klik tombol "Ajukan Permohonan"
· Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran
· Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan
· Nantinya, pihak OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja (setelah pendaftaran dilakukan).
· Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK kamu bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, email konsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157.
2. Melalui Laman IDScore.id
· Buka laman www.idscore.id
· Login dengan masukkan username dan password. Jika belum memiliki akun kamu perlu mendaftar terlebih dahulu, dan ikuti langkah serta ketentuan yang diminta.
· Jika sudah masuk aku, pilih menu "Cek Skor Kredit Anda Sekarang"
3. Melalui Aplikasi Skor Life
· Buka aplikasi Skor Life (jika belum punya, bisa diunduh melalui App Store atau Play Store)
· Login
· Isi data diri yang diminta untuk memperlihatkan skor kredit milikmu
4. Melalui Website Cekaja.com
· Buka laman https://www.cekaja.com/
· Pilih tombol "Cek Skor Anda" pada bagian atas kanan layar
· Isi form dengan melengkapi data yang diminta
· Ikuti hingga akhir hingga muncul informasi tentang skor riwayat kredit milikmu (red)