-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PASANG IKLAN

Kasus Ibu Tiri Penganiaya Bocah di Tangerang Belum Dilaporkan Polisi, Begini Kata Komnas PA

Senin, 20 November 2023 | November 20, 2023 WIB Last Updated 2023-11-20T13:42:42Z


 TANGERANG, TRANSPANTURA.COM - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) belum melaporkan kasus ibu tiri berinisial RY (38) yang menganiaya bocah perempuan, NT (4), ke polisi.


Sebab, Komnas PA masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan RY yang akan dilakukan psikolog.


"Kami mau mendalami dulu tentang psikis ibunya. Nanti patokan hasilnya mendukung apa tidak, itu baru nanti kelihatan bakal dilaporkan ke polisi apa tidak," kata Pejabat Sementara Ketua Umum Komnas PA Lia Latifah di Tangerang dilansir kompas.com Senin (20/11/2023).


Lia mengatakan, kondisi kejiwaan RY bakal diperiksa pada Selasa (21/11/2023) atau Rabu (22/11/2023).


Nantinya, hasil tersebut akan menentukan apakah RY bakal langsung dilaporkan ke polisi atau tidak. 


"Kalau ibunya ada keterangan yang tidak sama dan tidak sinkron, nanti bakal kami proses hukum," kata Lia. 


Ia juga mengatakan, si ibu ini ada tekanan mental dan perlu pendampingan.


"Kalau si ibu ini benar ada tekanan-tekanan mental. Artinya, si ibu ini butuh pendampingan dan pengobatan dulu. Jadi, tidak bisa langsung kami proses hukum," tambah dia.


Berdasarkan hasil asesmen sementara terhadap RY, Komnas PA mengungkapkan, ada banyak faktor yang melatarbelakangi RY menganiaya anak tirinya. 


Salah satunya, pelaku memiliki masalah ekonomi karena bekerja seorang diri. "Banyak faktor. 


Jadi, kemarin ini si ibu bekerja sendiri dan suaminya belum bekerja, sehingga dia harus menanggung beban ekonomi," kata Lia.


Selain itu, Lia berujar, ada faktor lain yang membuat RY melakukan kekerasan. 


RY mengaku kerepotan lantaran mengurus rumah tangga dan empat anaknya, termasuk NT. 


Karena hal itu, RY merasa terbebani sehingga lepas kontrol dan menganiaya NT. 


"Nah, ini kan berarti ada situasi dan kondisi yang mungkin membuat ibu ini terbebani, tapi kami harus cari tahu lebih dalam lagi," ucap Lia.


Diberitakan sebelumnya, bocah perempuan berinisial NT diduga dianiaya ibu tirinya hingga mengalami luka lebam di sekujur tubuh. 


Korban diduga dianiaya di rumah kontrakan mereka, Kompleks Lapas Kelas 1 Tangerang, RT 005 RW 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.


Berdasarkan pengakuan NT, ketua RT setempat bernama Bowo mengatakan bahwa korban dipukul menggunakan kayu. 


Selain itu, NT diduga dicakar dan dicubit pelaku. Kepala NT juga dibenturkan ke lantai. 


"Ibunya juga jedotin korban. Itu ada ada tiga luka di kepala akibat dijedotin," kata Bowo. (Red/rh)

PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update