-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PASANG IKLAN

Kasus Perceraian di Banten Tinggi, 19 Ribu Perempuan Menjanda

Rabu, 27 Desember 2023 | Desember 27, 2023 WIB Last Updated 2023-12-27T15:31:55Z

Foto ilustrasi (iStock)

 BANTEN, TRANSPANTURA.COM - Pengadilan Tinggi Agama Banten merima 21.140 gugatan perceraian sepanjang tahun 2023.


Dari puluhan ribu kasus tersebut, 19.031 perkara telah diputus.


Dari jumlah itu, 19.031 perkara telah diputus atau menjadi janda.


"Perakara perceraian tahun ini lumayan banyak," kata Humas Pengadilan Tinggi Agama Banten, Buang Yusuf kepada wartawan di kantornya, seperti dilansir tribunnews.com, Rabu (27/12/2023).


Buang merinci, kasus perceraian paling banyak di Pengadilan Agama (PA) Serang mencapai 5.905 perkara, kemudian disusul PA Tigaraksa 3.387 perkara.


Lalu PA Tangerang 3.387 kasus, PA Pandeglang 1.784 perkara, PA Rangkasbitung 1.286, selanjutnya 973 perkara. 


"Perkara paling banyak cerai gugat yang diajukan pihak perempuan sekira 13.721 perkara. Kalau talak dari pihak pria ada 3.694 perkara," ujar Buang.


Buang mengungkapkan, perceraian itu karena sejumlah faktor, seperti ekonomi, adanya pihak ketiga atau selingkuh hingga Kekerasan dalam rumah tangga.


"Tapi yang mendominasi faktor penyebab banyaknya cerai gugat karena ekonomi," jelasnya.


Yusuf menduga, tingginya kasus perceraian di wilayah Tangerang karena pernikahan usia dini karena hamil di luar nikah.


"Ada pernikahan karena married by accident (terpaksa) sehingga menikah bukan karena cinta tapi keadaan, sehingga ujungnya bercerai," pungkasnya.



PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update