Foto: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD Doc/istimewah |
PANDEGLANG,TRANSPANTURA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan mendalami kasus yang menimpa Muhyani (56), warga Desa Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang ditetapkan sebagai tersangka karena membela diri dari maling.
Muhyani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang
menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Pria paruh baya itu terpaksa melakukan
perlawanan karena harus membela diri dari serangan maling.
Akibat perlawanan yang dilakukan Muhyani maling tersebut meninggal
dunia. "Saya akan mengecek dahulu," ucap Mahfud kepada wartawan di
Pandeglang, Rabu (13/12).
Mahfud akan memastikan apabila perbuatan yang dilakukan Muhyani
atas pembelaan diri mestinya lepas dari jeratan hukum. "Kalau korban
membela diri enggak boleh dihukum," ungkapnya.
Mahfud bercerita tentang kasus serupa yang pernah terjadi di daerah Bekasi, Jawa Barat seorang pemuda yang dijadikan tersangka karena melawan begal.
"Dahulu ada juga di daerah Bekasi, Irfan namanya. Dia
dikeroyok oleh dua begal lalu dirampas senjatanya oleh irfan lalu dibunuh, yang
satu lari," ujarnya.
“Kemudian Irfan dijadikan tersangka sore itu juga. Kemudian
besoknya saya bilang ke presiden ini tidak boleh dijadikan tersangka lalu
langsung bebas," tambah Mahfud.
Malahan, kata Mahfud, atas perbuatannya warga Bekasi itu mendapat penghargaan dari kepolisian."Diberikan piagam oleh polisi, karena membantu ketertiban dan keamanan," ungkapnya.
Bicara soal penegakan hukum, Mahfud meminta agar menerapkan sesuai
aturan yang berlaku,Kalau orang betul membela diri tidak boleh dijadikan
tersangka kecuali pura-pura membela diri," kata Mahfud.
Red/zm