-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PASANG IKLAN

Mahfud MD Angkat Bicara soal Kasus Muhyani : Seseorang Yang Membela Diri Tidak Boleh Dihukum

Kamis, 14 Desember 2023 | Desember 14, 2023 WIB Last Updated 2023-12-15T03:11:07Z

Foto: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD Doc/istimewah

PANDEGLANG,TRANSPANTURA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan mendalami kasus yang menimpa Muhyani (56), warga Desa Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang ditetapkan sebagai tersangka karena membela diri dari maling.


Muhyani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Pria paruh baya itu terpaksa melakukan perlawanan karena harus membela diri dari serangan maling.


Akibat perlawanan yang dilakukan Muhyani maling tersebut meninggal dunia. "Saya akan mengecek dahulu," ucap Mahfud kepada wartawan di Pandeglang, Rabu (13/12).


Mahfud akan memastikan apabila perbuatan yang dilakukan Muhyani atas pembelaan diri mestinya lepas dari jeratan hukum. "Kalau korban membela diri enggak boleh dihukum," ungkapnya.


Mahfud bercerita tentang kasus serupa yang pernah terjadi di daerah Bekasi, Jawa Barat seorang pemuda yang dijadikan tersangka karena melawan begal.



"Dahulu ada juga di daerah Bekasi, Irfan namanya. Dia dikeroyok oleh dua begal lalu dirampas senjatanya oleh irfan lalu dibunuh, yang satu lari," ujarnya.



“Kemudian Irfan dijadikan tersangka sore itu juga. Kemudian besoknya saya bilang ke presiden ini tidak boleh dijadikan tersangka lalu langsung bebas," tambah Mahfud.


Malahan, kata Mahfud, atas perbuatannya warga Bekasi itu mendapat penghargaan dari kepolisian."Diberikan piagam oleh polisi, karena membantu ketertiban dan keamanan," ungkapnya.


Bicara soal penegakan hukum, Mahfud meminta agar menerapkan sesuai aturan yang berlaku,Kalau orang betul membela diri tidak boleh dijadikan tersangka kecuali pura-pura membela diri," kata Mahfud.

Red/zm

PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update