![]() |
Masih beroperasi Truk Tanah dari arah Kronjo-Mauk 1 hari setelah penutupan oleh Satpol PP Kab.Tangerang.Doc/Zm/trnspt |
TANGERANG _ Sempat ramai aktivitas galian tanah di tiga kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang yang ditutup oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang,Pada Senin,29/07/2024,
Akan tetapi kurang dalam waktu 1 hari setelah penutupan galian tanah tersebut masih beraktivitas, semalam mulai beroperasi lagi dari arah Kronjo ke arah Mauk, Selasa,30/07/2024, Jam 21:00 Wib.
Sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menutup 5 titik lokasi aktivitas galian tanah yang berada di tiga kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang,Pada Senin (29/07/2024).
![]() |
Sebelumnya aktivitas penutupan galian tanah oleh Satpol-PP kab Tangerang,pada29/07/2024. |
Keberadaan galian tersebut berada dilima Desa yang berada di tiga wilayah kecamatan, yakni Desa Pasilian, Bakung, Pangejahan (Kecamatan Kronjo), Desa Daon (Kecamatan Rajeg) Desa Tamiang (Kecamatan Gunung Kaler).
Dari pantauan wartawan melihat langsung aktivitas mobil truk tanah dari arah jalan Kronjo ke arah Mauk masih terus beroperasi, bahkan sebenarnya itu sudah melanggar jam operasional yang sesuai Keputusan Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah). Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 Wib
Zm/Red