-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PASANG IKLAN

Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, Oknum Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Ditangkap Tim Polda Banten

Selasa, 03 September 2024 | September 03, 2024 WIB Last Updated 2024-09-10T01:42:54Z

Oknum Kepala Desa di Kabupaten Tangerang, ditangkap Tim Polda Banten (Doc/istimewa).

SERANG,TRANSPANTURA.COM - Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/80/III/SPKT I. DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN, Ditreskrimum Polda Banten amankan TS seorang kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pelaku atas dugaan kasus pemalsuan sertifikat tanah yang terjadi pada 10 Maret 2024.


Penangkapan TS dibenarkan Kasubdit II Harda dan Bangda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten AKBP Mirodin.“Ya benar, yang bersangkutan kita amankan Senin malam (2/9/2024), atas kasus membuat surat atau dokumen tidak benar berupa sertifikat tanah palsu,” kata AKBP Morodin SBN Kepada awak media.


Menurut AKBP Mirodin, penangkapan oknum kades itu sebelumnya sudah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.


Direskrimum Polda Banten AKBP Dian menjelaskan kronologis kejadian. Awalnya seorang warga atas nama Nurmalia selaku pemilik 3 bidang tanah yang terletak di Kampung Sarongge Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah melalui program Ajudikasi PTSL pada tahun 2022. Namun dari permohonan itu tidak terbit sertifikat tanah tersebut.


Lalu sekitar bulan Maret 2024, Nurmalia mengajukan kembali permohonan pengukuran ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang terhadap 3 bidang tanah miliknya tersebut. 


Kemudian dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dengan hasil bahwa terhadap ke 3 bidang tanah tersebut telah terbit sertifikat hak milik atas nama TS (tersangka, red) yang terbit melalui program Ajudikasi PTSL 2022.


Dian menerangkan diduga bahwa proses penerbitan sertifikat menggunakan surat yang isinya palsu. "Sehingga pelapor sekaligus korban yakni Nurmalia mengalami kerugian sebesar Rp2,1 miliar," terangnya.


Dalam kejadian ini tersangka terjerat Pasal 266 KUHP. Memasukan keterangan Palsu dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan Pasal 263 KUHP. Tindak Pidana Pemalsuan surat dengan ancaman pidana 6 tahun.


Red/TIM



PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update