-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PASANG IKLAN

Galian Tanah 3 Titik di Desa Pangarengan Kecamatan Rajeg, Diduga Merusak Lingkungan dan Mengganggu Aktivitas Jalan Raya Desa Kemiri Kecamatan Kemiri

Minggu, 01 September 2024 | September 01, 2024 WIB Last Updated 2024-09-11T12:43:39Z

 

Aktivis galian C di tiga titik Desa Pengarengan Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang (Doc/Am/Zm)

TANGERANG–TRANSPANTURA.COM, Aktivitas galian C di tiga titik Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Sejak beroperasi pada bulan Agustus 2024, aktivitas ini diduga merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga di sepanjang jalan raya Desa Kemiri Kecamatan Kemiri, Debu tebal yang dihasilkan dari lintasan mobil pengangkut tanah galian tersebut menyebabkan polusi udara yang mengkhawatirkan dan membahayakan kesehatan serta keselamatan para pengguna jalan.


Ahmad Mujib, Ketua Media Center Community Kecamatan Kemiri (MCCK), menyampaikan keprihatinannya terhadap operasi galian C ini. Menurutnya, para koordinator lapangan galian C tersebut tidak kooperatif dan hanya mementingkan keuntungan pribadi tanpa memperhatikan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. “Aktivitas galian C di berbagai wilayah Kabupaten Tangerang, termasuk lintasan mobil tanah dari Kecamatan Rajeg ke Kecamatan Kemiri ini, sangat mengganggu. Debu yang bertebaran mengotori udara, membuat mata pengguna jalan kabur, dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal seperti yang sudah terjadi di tempat lain,” ujarnya.


Ahmad Mujib juga menambahkan bahwa debu-debu tersebut tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga merugikan pedagang makanan dan toko-toko di pinggir jalan yang terpaksa menanggung dampak polusi ini. “Barang dagangan mereka bisa kotor, toko-toko menjadi tidak nyaman untuk dikunjungi. Ini jelas merugikan,” lanjutnya.


Seperti diketahui Berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana. Aktivitas galian C yang tidak mematuhi aturan ini berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat.


Ahmad Mujib, mewakili MCCK, meminta kepada Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasie Tantrib) Kecamatan Rajeg dan Kecamatan Kemiri untuk segera bertindak tegas. Ia berharap agar para koordinator lapangan galian C dapat lebih kooperatif dalam mengatasi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas mereka, sehingga keselamatan dan kenyamanan warga dapat terjamin.



(Team MCCK)

PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update