TANGERANG,TRANSPANTURA.COM - Aktivitas penambangan Galian C di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, diduga terus beroperasi tanpa izin resmi. Hal ini telah menimbulkan keresahan di kalangan warga, yang khawatir terhadap dampak negatif yang bisa ditimbulkan oleh penambangan tanpa pengawasan ini. Berdasarkan pantauan di lapangan, truk pengangkut material berupa tanah tampak berlalu-lalang setiap hari, dengan dampak signifikan pada kondisi lingkungan serta infrastruktur wilayah tersebut.
Masyarakat Desa Bakung Kecamatan Kronjo dan warga desa lain yang terkena dampak, sudah banyak mengeluhkan bahwa aktivitas galian tersebut mengakibatkan kerusakan jalan dan peningkatan risiko kecelakaan, terutama akibat truk-truk yang beroperasi di luar batas jam operasional dan kadang dikendarai oleh sopir yang diduga dalam kondisi mengantuk atau bahkan mabuk. "Kekhawatiran akan keselamatan anak-anak dan warga lainnya Terus menyelimuti, karena beberapa kali truk ini melaju kencang, dan korban nyawa pun sudah banyak sekali direkam dibeberapa akun tiktok warga Kronjo dan sekitarnya".
Selain masalah keselamatan, aktivitas penambangan tanpa izin ini juga menimbulkan berbagai kerugian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Penambangan yang dilakukan secara tidak terkendali dapat mengakibatkan erosi dan tanah longsor, serta merusak lingkungan akibat aktivitas galian tersebut.
Potensi Kerugian yang Ditimbulkan Galian C Ilegal
Berikut beberapa kerugian yang dihadapi masyarakat akibat operasi Galian C ilegal di Desa Bakung Kecamatan Kronjo :
1. Kerusakan Ekosistem dan Lingkungan
- Erosi tanah dan risiko longsor meningkat karena penambangan tak terkendali.
- Kualitas air dan tanah menurun akibat limbah galian yang mencemari aliran sungai.
- Potensi banjir meningkat akibat aliran sungai yang terganggu dan kerusakan daerah resapan.
2. Kerusakan Infrastruktur
- Jalan dan jembatan bisa rusak karena seringnya dilalui kendaraan berat melebihi kapasitas.
- Pemerintah yang harus menanggung biaya perbaikan infrastruktur yang meningkat.
3. Ancaman Keselamatan Masyarakat
- Truk pengangkut material berupa tanah menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama jika sopir lelah atau mabuk.
- Ancaman cedera atau korban jiwa akibat truk yang dikendarai secara ugal-ugalan. (Sudah banyak menjadi Korban Lakalantas dump truk bermuatan tanah)
4. Gangguan Kesehatan
- Polusi udara dari debu dan asap truk berpotensi menyebabkan masalah pernapasan pada warga.
- Kebisingan dari aktivitas galian mengganggu kenyamanan serta kesehatan psikologis warga.
5. Penurunan Kualitas Hidup
- Aktivitas harian warga terganggu, khususnya mereka yang tinggal dekat lokasi galian.
- Penurunan nilai properti dan lahan di sekitar lokasi karena lingkungan yang kurang nyaman.
6. Kerugian Ekonomi
- Pendapatan negara berkurang karena tidak ada pajak atau retribusi dari galian ilegal.
- Masyarakat tidak mendapatkan manfaat ekonomi langsung, sementara keuntungan hanya dinikmati pihak tertentu.
- Biaya kesehatan dan infrastruktur yang meningkat menjadi beban tambahan bagi pemerintah setempat.
Dasar Hukum Terkait Penambangan Ilegal
Galian C ilegal diatur dalam beberapa peraturan dan undang-undang di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Pelanggaran terhadap aturan lingkungan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengharuskan setiap aktivitas penambangan untuk memenuhi persyaratan lingkungan yang ketat. Selain itu, peraturan daerah setempat juga melarang kegiatan penambangan tanpa izin untuk melindungi keselamatan serta kesejahteraan warga.
Tindakan Pemerintah
Sejumlah warga telah melaporkan aktivitas ini kepada pemerintah daerah dengan harapan ada tindakan tegas yang diambil, seperti penertiban lokasi penambangan ilegal serta pengawasan terhadap kendaraan berat yang melintasi desa. Pemerintah daerah diharapkan dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengusut dan menghentikan aktivitas penambangan ilegal ini demi menjaga lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat.
Penertiban aktivitas Galian C ilegal diharapkan dapat segera dilakukan untuk mencegah dampak lebih lanjut dan memastikan bahwa aktivitas penambangan di wilayah tersebut mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Tim Investigasi dari Anggota DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kabupaten Tangerang, yang juga aktif di Media ini, telah melakukan penelusuran ke pihak pengelola/Pengembang/Pengusaha Galian C yang diduga ilegal di desa Bakung Kecamatan Kronjo, "Gak ada yang kuat bertahan kalau bukan Bos kami yang mengelola galian ini" Ujar salah seorang Koorlap Galian tersebut.
Saat berita ini ditayangkan, Ketua Tim DPD JWI Kabupaten Tangerang Ahmad Mujib berharap, Pihak Pemerintah daerah ataupun Pemerintah Pusat, segera merespon cepat dan menindak lanjuti ancaman kerugian yang akan menguras APBD dan atau APBN ini akibat kerusakan jalan nanti, dan Terkait Kerugian Masyarakat Desa Bakung Kecamatan Kronjo serta Desa-desa Lain yang dilintasi oleh dump truk bermuatan tanah ini, segera mendapatkan pertolongan agar tidak ada lagi korban jiwa berikutnya.
Terakhir, Ketua DPD JWI Kabupaten Tangerang mengatakan,"sebelum ditemukannya Solusi terbaik antara pihak pengusaha, pihak Pemerintah, dan pihak masyarakat yang selama ini dirugikan, maka harapan kami, galian c diduga ilegal di kecamatan Kronjo ini segera ditutup oleh APH setempat.
Tim