TANGERANG,TRANSPANTURA.COM - Pada sore hari ini, Kapolsek Mauk, AKP Kudratullah, SH., MM., bersama jajaran Kepolisian Sektor Mauk, Babinsa Koramil 09 Mauk Serka Kosim, dan Kasie Satpol-PP Kecamatan Kemiri, Drs. Asep Rohimat, melakukan tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas galian C ilegal di Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri. Langkah ini diambil guna memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat setempat.
Kegiatan pengamanan tersebut turut disaksikan oleh tim Media Center Community Kecamatan Kemiri, media dari Sepatan Timur, dan media dari Rajeg. Sebelumnya, tim Media Center Community Kecamatan Kemiri mengamati adanya aktivitas galian C yang sedang berlangsung dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang, yakni kepada Kapolsek Mauk, melalui pesan WhatsApp. Menanggapi laporan ini dengan cepat, Kapolsek Mauk AKP Kudratullah, SH., MM., langsung merespons dan segera menuju lokasi untuk melakukan penindakan. (25/10/24)
Setibanya di lokasi, Kapolsek Mauk dan tim segera bertindak dengan menghentikan sebuah truk bermuatan tanah yang baru saja hendak keluar dari tempat tersebut. Kapolsek AKP Kudratullah langsung melakukan pengecekan terhadap pemilik lahan dan penanggung jawab dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Langkah tegas dilakukan dengan menyita seluruh kunci peralatan di lokasi, yaitu kunci dua unit ekskavator dan satu truk bermuatan tanah.
Camat Kemiri, Hendarto, S.STP., M.Si., melalui pesan WhatsApp kepada Ketua Media Center Community Kecamatan Kemiri, Ahmad Mujib, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengutus Kasie Satpol-PP untuk turut mendampingi jajaran Kepolisian Sektor Mauk dan Babinsa dalam menertibkan aktivitas tersebut.
Langkah sinergi dari Polsek Mauk, TNI, dan Satpol-PP ini diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap pelaku aktivitas tambang ilegal serta menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat di Kecamatan Kemiri.
Tim/mcck