-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PASANG IKLAN

Surat Pernyataan Akan Patuhi Perbup Seolah Hanya Tulisan Saja, Truk Tanah Masih Bandel Melintas

Selasa, 29 Oktober 2024 | Oktober 29, 2024 WIB Last Updated 2024-10-30T06:32:55Z


TANGERANG,TRANSPANTURA.COM – Mobil Truk pengangkut tanah yang melintas dijalan raya utama Kronjo-mauk masih melanggar jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah. Meskipun sudah ada surat keterangan yang mengatur jam operasional truk berat, beberapa truk tanah tetap beroperasi di luar, terutama pada waktu-waktu sibuk,Rabu,30/10/2024.


Sebelumnya pada tanggal 29 Oktober 2024 dari perwakilan PIK sudah menandatangani terkait jam operasional di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, dalam surat keterangannya pihak penanggung jawab akan mematuhi peraturan yang ada sesuai dengan peraturan bupati No 12 tahun 2022.


Truk berat, termasuk truk tanah, hanya boleh melintas pada jam tertentu untuk meminimalkan risiko kecelakaan dan menjaga kelancaran lalu lintas. Namun, masih banyak yang melanggar aturan ini.


Dalam isi surat penyataan tersebut :

1. Mematuhi dengan sungguh sungguh peraturan bupati Tangerang No 12 tahun 2022

2. Apa bila ada pelanggaran kami siap ditindak dengan peraturan yang berlaku.

3. Kami menghormati peran serta masyarakat dengan peraturan bupati Tangerang No 12 tahun 2022.

4.Pernyataan ini berlaku Sejak ditanda tangani surat pernyataan ini.



Akan tetapi belum 1 hari pernyataan itu ditanda tangani mobil truk tanah masih tetap beroperasi dari pantauan awak media(30/10/2024).


Warga yang tinggal di sekitar jalur Kronjo-Mauk merasa terganggu oleh operasional truk yang melampaui jam yang diizinkan. Mereka mengeluhkan debu, suara bising, serta risiko kecelakaan akibat padatnya kendaraan berat tersebut.


Seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan" bahwa truk-truk masih melintas pada pagi hari dan sore hari, saat lalu lintas sedang ramai. "Ini sangat mengganggu. Jalan jadi semakin padat dan polusi debunya merugikan kami yang tinggal di sini," keluhnya.


Seharunya Pemerintah daerah harus ambil sikap tegas serta memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar truk tanah yang masih beroperasi di luar jam yang telah diatur, demi menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.


Red/Zm/Tim

PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update