Foto : lokasi terjadinya kecelakaan, Jl Raya Insinyur sutami, Kp kendal, Desa Patramanggala, Kecamatan Kemiri, Kamis (24/10/2024) |
TANGERANG, TRANSPANTURA.COM - Sebuah kecelakaan tragis terjadi pada pagi hari di Jalan Raya Ir. Sutami, Kampung Kendal, Desa Patramanggala, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. kamis, (24/10/2024)
Seorang sopir bus antar jemput karyawan yang biasa menunggu penumpangnya di lokasi tersebut menjadi korban tewas akibat kelalaian seorang sopir truk yang membawa muatan tanah. Insiden terjadi sekitar pukul 05.30 WIB, ketika sopir bus sedang mengelap bagian belakang kendaraan. Secara tiba-tiba, dari arah Kronjo di jalan Insinyur sutami, sebuah truk bermuatan tanah seberat ±80 ton menghantam bus tersebut dari arah belakang, yang menewaskan sang sopir di tempat.
Dugaan awal menunjukkan bahwa sopir truk mengantuk saat berkendara, menyebabkan hilangnya kendali dan terjadinya kecelakaan fatal tersebut. Selain merenggut nyawa sopir bus, sebuah bok udang milik warga yang sedang ziarah turut rusak akibat tertindih bus yang terguling akibat kerasnya hantaman truk. Meskipun bus dalam kondisi kosong, namun nyawa tetap hilang dengan tubuh korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Kelalaian Pengusaha Galian C dalam Keselamatan
Kecelakaan ini bukan yang pertama kali terjadi di sekitar lokasi tersebut. Warga setempat mengeluhkan aktivitas pengusaha galian C yang kerap tidak memperhatikan aspek keselamatan. Truk-truk pengangkut tanah sering kali beroperasi dengan melebihi kapasitas dan tanpa mematuhi standar keselamatan. Dalam hal ini, tanggung jawab besar juga berada di tangan pengusaha galian C yang dinilai lalai dalam memastikan operasional yang aman, baik bagi pekerjanya maupun masyarakat sekitar.
“Walaupun usaha galian C ini menurut informasi sudah mendapatkan izin resmi dari pemerintah provinsi, tetapi pengusaha harus memikirkan keselamatan warga. Ini bukan kejadian pertama, dan harus ada tindakan tegas dari pemerintah,” ujar salah seorang warga yang mengetahui kejadian tersebut.
Tanggung Jawab Hukum dan Pemerintah
Kejadian ini mengingatkan kita pada pentingnya penegakan hukum terkait kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa. Berdasarkan Pasal 359 KUHP, kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang bisa dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara. Sopir truk yang diduga mengantuk dan tidak mengendalikan kendaraannya dengan baik dapat dijerat dengan pasal tersebut, begitu juga dengan pengusaha galian C yang dianggap tidak mematuhi peraturan keselamatan.
Selain itu, pengusaha galian C yang terus beroperasi tanpa memperhatikan keselamatan warga dapat diadili berdasarkan peraturan terkait pengelolaan lingkungan hidup. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha yang berdampak pada lingkungan harus memperhatikan kelestarian dan keselamatan lingkungan serta masyarakat sekitar.
Ahmad Mujib Selaku Ketua DPD JWI Kabupaten Tangerang mengatakan, “Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta kementerian terkait lainnya diminta untuk segera turun tangan dalam menindaklanjuti kelalaian ini. Penutupan usaha galian C yang tidak mematuhi standar keselamatan menjadi langkah penting untuk menghindari terjadinya kecelakaan serupa di masa depan”.
Keselamatan Warga adalah Tanggung Jawab Bersama
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat 1 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh jaminan keselamatan. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan setiap kegiatan usaha yang beroperasi tidak membahayakan masyarakat sekitar, serta harus memastikan bahwa standar keselamatan terpenuhi.
Dengan adanya kecelakaan yang merenggut nyawa ini, pemerintah dan pihak terkait harus segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang lalai. Peningkatan pengawasan terhadap pengusaha galian C serta penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberi efek jera, sehingga kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Warga setempat berharap adanya tindakan konkret untuk melindungi mereka dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh pengoperasian truk-truk bermuatan besar yang tidak aman. Kejadian ini menjadi peringatan keras akan pentingnya keselamatan dan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat.
red/am/rh