TANGERANG,TRANSPANTURA.COM– Pekerjaan pemasangan paving blok di Kampung Kemiri Lebak Rt07/Rw02 Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan dari masyarakat setempat. Pasalnya, proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan informas dan Lalaikan K3, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi anggaran dan keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pelaksanaan pekerjaan. (17/11/2024).
Beberapa warga mengungkapkan kekhawatiran atas kurangnya informasi terkait sumber pendanaan, nilai proyek, hingga pihak pelaksana yang bertanggung jawab. “Kami tidak tahu proyek ini dibiayai dari mana, apakah dari dana desa atau anggaran lainnya. Seharusnya ada papan informasi supaya semua jelas,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Menurut aturan yang berlaku, setiap proyek pemerintah, wajib menyertakan papan informasi sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Hal ini tertuang dalam Peraturan tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik..
Dalam pantau awak media terlihat pekerja melalaikan Kesehatan dan keselamatan kerja (K3), Sebab dalam setiap pekerjaan harus dilengkapi perlengkapan K3, Tetapi para pekerja banyak yang tidak memakai K3.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum memberikan tanggapan resmi terkait absennya papan informasi pada proyek ini. Warga berharap agar pemerintah segera memberikan klarifikasi dan memastikan seluruh kegiatan pembangunan mematuhi aturan yang berlaku.
Red/Zm