Foto : petugas gabungan saat melaksanakan razia truk tanah di tangerang |
TANGERANG, TRANSPANTURA.COM - Petugas gabungan dari Kota dan Kabupaten Tangerang telah melakukan razia truk tanah di wilayah Tangerang selama 24 jam sejak Kamis (14/11/2024).
"Selama tiga hari mulai beroperasi, 93 truk kami putar balikan dan 21 mendapatkan sanksi tilang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (17/11/2024).
Zain menyebut, 21 sopir truk mengikuti tes urine selama pengawasan operasional. Ia juga mengungkapkan, 1 dari 21 sopir dinyatakan positif narkoba.
"Sudah jelas bahwa larangan penggunaan narkoba dalam mengendarai sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Penyalahgunaan terhadap obat terlarang dan narkoba ini dapat dijerat hukum," ungkapnya.
Ia juga menambahkan, sopir truk yang terbukti positif narkoba, dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Sopir sudah kami amankan dan akan kami tindak lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," imbuhnya
(rh)