-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PASANG IKLAN

Sekdes Karang Anyar Diminta Klarifikasi Soal Permintaan Dana AJB di Tengah Program Pemutihan Surat Tanah

Selasa, 03 Desember 2024 | Desember 03, 2024 WIB Last Updated 2024-12-03T13:17:56Z

Gambar dalam kantor desa karang anyar kecamatan kemiri Kabupaten Tangerang (Doc Istimewa)

TANGERANG,TRANSPANTURA.COM – Warga Kemiri yang mempunyai tanah di wilayah desa karang anyar, kecamatan kemiri resah akibat dugaan permintaan dana sebesar Rp 5 juta oleh Sekretaris Desa (Sekdes) karang anyar terkait pembuatan Akta Jual Beli (AJB) untuk lahan seluas 100 meter. Padahal, desa tersebut sedang melaksanakan program pemutihan surat tanah yang seharusnya mengurangi beban administrasi warga.  


Menurut informasi, berkas administrasi untuk pembuatan AJB telah lengkap, tetapi warga kemiri yang mempunyai tanah di Desa Karang Anyar, menahan diri untuk menyerahkan dana tersebut karena merasa keberatan atas kebijakan yang dianggap tidak sesuai. Kepala Desa (Kades) Karang anyar, Suhendri saat di konfirmasi oleh pemilik tanah, menyatakan dirinya tidak mengetahui hal ini dan meminta untuk mengonfirmasi langsung kepada Sekertaris Desa (Sekdes) H. Suhandi.


Situasi ini memicu respons keras dari seorang aktivis di Tangerang dan meminta pihak berwajib untuk mengusut dugaan tersebut dan memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum. "Permintaan dana seperti ini jelas tidak sesuai dengan aturan, apalagi di tengah program pemutihan surat tanah yang seharusnya membantu meringankan beban masyarakat. Sekdes harus diproses secara hukum agar ada efek jera," tegas donal seorang aktivis di tangerang saat di wawancara wartawan, Selasa (03/12/2024). 


Permintaan dana seperti ini dapat berimplikasi pada pelanggaran hukum, terutama jika terbukti dilakukan dengan penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau pelaku penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar,  lanjut donal.


Masyarakat berharap kasus ini segera ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum untuk menjamin transparansi dan integritas pelayanan publik di desa. Sementara itu untuk para warga jika ada permasalahan terkait tanah diminta tetap melaporkan jika mengalami praktik serupa agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan lebih lanjut.


Red/Zm.

PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update