Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id |
JAKARTA, TRANSPANTURA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jumat (3/1/2025), oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Permohonan ini diajukan oleh Muhammad Asri Anas, Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa, yakni Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.
Mereka mempersoalkan pasal yang hanya mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024.
Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena norma yang diuji telah kehilangan objek.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan norma tersebut sudah dimaknai ulang melalui Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024, sehingga permohonan tidak relevan untuk dilanjutkan.
Meski demikian, MK menyoroti perlunya penyelesaian masalah pengisian jabatan kepala desa oleh pemerintah demi kepastian hukum dan kondusivitas masyarakat desa.
Keputusan ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Banyak yang menilai bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga delapan tahun hanya akan memperbesar peluang korupsi di tingkat bawah.
“Sebaiknya perpanjang masa jabatan kepala desa tidak perlu dilakukan, hanya akan menambah daftar panjang korupsi,” salah satu warga Bojonegoro, Nurbayan (40).
Selain itu, beberapa pihak menyerukan agar pemerintah lebih fokus pada peningkatan kesejahteraan perangkat desa daripada memperpanjang masa jabatan.
“Lebih baik gaji dan fasilitas kepala desa ditingkatkan dibandingkan masa jabatan diperpanjang,” kata Amrullah, warga lainnya.
Meski MK menolak uji materi ini, pemerintah didesak segera menyusun kebijakan yang adil dan sesuai aturan. Pengaturan lebih lanjut diperlukan untuk menghindari kecemburuan sosial dan memastikan pembangunan desa berjalan efektif.
Keputusan MK ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa, sekaligus menjawab aspirasi masyarakat dengan lebih bijak. (red)