-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PASANG IKLAN

Pagar Laut Misterius Sepanjang 30 KM Membentang dilaut Kabupaten Tangerang

Jumat, 10 Januari 2025 | Januari 10, 2025 WIB Last Updated 2025-01-10T09:31:07Z

Pagar laut sepanjang 30 km yang membentang di Tangerang, Banten sampai saat ini belum diketahui siapa pemilik dan fungsinya. (Foto: ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

TANGERANG, TRANSPANTURA.COM - Saat ini tengah menjadi polemik soal keberadaan pagar bambu di laut wilayah Kabupaten Tangerang.


Pagar sepanjang sekitar 30 kilometer dengan tinggi rata-rata 6 meter itu diketahui membentang dari Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, hingga Desa Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji.


Namun masih menjadi misteri pihak mana yang terlibat dalam pemagaran laut tersebut, dan apa tujuannya.


Sementara itu, melansir Liputan6, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, dengan adanya pemagaran tersebut, berarti ada indikasi seseorang ingin mendapatkan hak tanah di perairan tersebut secara ilegal.


Pemagaran laut ini juga tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).


“Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” ujar Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), Kusdiantoro, dikutip Kamis (9/1/2025).


Selain itu, munculnya pagar laut juga dinilai membawa dampak buruk. Seperti membatasi pergerakan nelayan yang mencari nafkah hingga merusak ekosistem laut.


Ombudsman RI pun telah melakukan Investigasi Atas Prakasa Sendiri (IAPS) tentang pemagaran laut di bibir pantai Kronjo.


Hasilnya, dengan rusaknya ekosistem laut juga berdampak pada penurunan kualitas lingkungan laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya laut di wilayah tersebut.


Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Banten, Fadli Afriadi juga membeberkan hasil temuan lainnya. Ternyata, pemagaran itu sudah berlangsung sejak 6 bulan terakhir.


Bahkan, warga yang diperintahkan untuk memasang pagar saat malam hari, mengaku menerima upah Rp100.000 per orang. Meski begitu, identitas dari yang memerintahkan pemagaran tersebut masih belum terkuak.


Ombudsman RI Banten menegaskan akan terus melakukan pendalaman dan permasalahan ini akan menjadi fokus utama investigasi.


red/rh

PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update