![]() |
Foto : Puskesmas Kemiri, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten (Dok. Ist) |
TANGERANG, TRANSPANTURA.COM - Dugaan Malapraktik yang terjadi di Puskesmas Kemiri beberapa pekan lalu terus menjadi sorotan publik. Oknum Seorang bidan berinisial D bertugas di puskesmas Kemiri diduga melakukan tindakan medis tanpa izin dari pihak keluarga pasien.
Kejadian ini menimpa seorang ibu yang tengah melahirkan, dimana bidan D langsung melakukan episiotomi tanpa persetujuan keluarga, padahal proses persalinan dikabarkan sudah berjalan lancar dan bayi hampir lahir secara normal.
Sebelumnya pemberitakan terkait pasien IA, bahwa seorang ibu berinisial IA, warga Rancalabuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, mengalami pengalaman pahit saat melahirkan di Puskesmas Kemiri. Persalinannya ditangani oleh bidan D dan rekannya.
Dalam kesaksiannya, IA mengungkapkan bahwa proses persalinannya berlangsung tergesa-gesa. Tindakan episiotomi dilakukan secara tidak rapi hingga mengenai area dekat anus. Selain itu, proses penjahitan luka dilakukan tanpa bius, menyebabkan rasa sakit luar biasa yang bahkan melebihi proses persalinan itu sendiri.
Pihak keluarga merasa keberatan dan menilai tindakan bidan tersebut sebagai bentuk kelalaian serta kurangnya perfesional dalam menangani persalinan. Mereka juga menegaskan bahwa tidak ada permintaan maaf maupun itikad baik dari pihak Puskesmas Kemiri terkait insiden ini.
“ Kami sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan bidan tersebut. Seharusnya ada komunikasi yang baik dengan keluarga sebelum mengambil tindakan medis. Ini sudah keterlaluan,” ujar suami IA dengan nada kesal saat diwawancarai oleh Pikiranrakyat.tangerangkota pada Minggu, 31 Maret 2025.
Jika terbukti ada kelalaian medis, tenaga kesehatan yang bertanggung jawab bisa dikenai Pasal 440 UU Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 3 tahun atau denda paling banyak Rp250 juta. Dengan bukti yang ada, IA berhak mengajukan tuntutan hukum atau setidaknya meminta ganti rugi atas penderitaannya.
Sebelumnya Kepala puskesmas kemiri memberikan keterangan melalui Via WhatsApp"Izin, untuk perihal di atas sudah sesuai SOP. Jika ingin kejelasan secara langsung, silakan hadir di Puskesmas Kemiri setelah cuti Lebaran," saat dikonfirmasi Pikiran Rakyat Tangerang Kota pada Sabtu 29 Maret 2025.
Suami IA menambahkan" Jika kata kepala kapus yang dijalankan sesuai SOP, kenapa banyak kalangan masyarakat yang berkomentar negatif terkait puskesmas kemiri" ucapnya .
Sempat ada yang Dateng kerumah ada bidan desa bidan J sama bidan Y kesini sama kader posyandu dengan alasan mampir katanya habis ada kegiatan posyandu enggak ada yang mengatasnamakan perwakilan dari kesmas atau permintaan maaf dari kesmas cuma pada ngomong "udah masalah ini jangan disebar kemana-mana yah, kan enggak semua bidan di kesmas kaya gitu, takutnya nanti pada gamau lahiran di kesmas". Jadi yang bersangkutan sama masalah ini belum ada pernyataan maaf ke saya sampai sekarang"ucapnya.
Karena tidak adanya itikad baik dari pihak Puskesmas Kemiri maupun bidan D yang menangani IA, pihak keluarga kini berencana menempuh jalur hukum guna menuntut pertanggung jawaban atas tindakan yang dilakukan oleh bidan yang terjadi di puskesmas Kemiri. (zm)
Sumber : tangerangkota.pikiran-rakyat.com